Suami Lakukan KDRT, Istri Bisa Tuntut Setengah Gaji

Suami Lakukan KDRT, Istri Bisa Tuntut Setengah Gaji

ilustrasi kdrt-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Ini kabar menarik untuk para istri yang diceraikan suami yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ternyata boleh menuntut setengah dari gaji suaminya.

Melansir laman potret24.com, regulasi mengenai hak setengah gaji suami berstatus PNS diatur dalam PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Regulasi ini kemudian mengalami perbaruan setelah keluarnya PP No. 45 Tahun 1990.

Dalam pasal 8 ayat (1) PP 10/1983 tersebut menyatakan "apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya".

Lebih lanjut, pasal tersebut mengatur prosedur cerai suami istri PNS.

BACA JUGA:Ternyata Segini Gaji Sipir Semua Golongan dan Tunjangannya

BACA JUGA:Oknum Polisi KDRT ART dan Istri Divonis Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Seperti Pasal 8 ayat 5 menyatakan, "apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya".

Artinya, syarat istri bisa menuntut setengah gaji suami bisa dipenuhi, jika gugatan cerai berasal dari pihak suami yang bekerja sebagai ASN.

Hak mendapatkan setengah gaji bagi istri korban KDRT yang diceraikan juga mensyaratkan pasangan suami istri tersebut belum memiliki keturunan.

Sementara bagi yang sudah memiliki anak, gaji suami berstatus PNS dibagi menjadi tiga, yakni sepertiga untuk suami, sepertiga untuk anak, dan sepertiga untuk istri yang diceraikan.

Selain itu, hak mendapatkan gaji mantan suami yang bekerja sebagai PNS juga akan hilang, jika bekas istri dikemudian hari kembali menikah.

BACA JUGA:Info Gaji PNS Naik 7 Persen Tahun 2023? Ini Rincian Gaji Berdasarkan Golongan

BACA JUGA:Kabar Gembira! Gaji 13 dan THR PNS 2023 Siap Cair, Ini Jadwalnya

"Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi," bunyi pasal 8 ayat (7).(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://potret24.com/artikel/suami-pns-lakukan-kdrt-istri-bisa-tuntut-setengah-gaji/