Data Kartu Keluarga Seperti Ini Tidak Dapat Bantuan Rp 600 Ribu, Ini Penjelasannya

Data Kartu Keluarga Seperti Ini Tidak Dapat Bantuan Rp 600 Ribu, Ini Penjelasannya

Berikut ciri-ciri data Keluarga yang tidak dapat bantuan Rp 600 ribu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

4. Diketahui orang tuanya masih hidup

Bantuan ini diperuntukkan bagi anak-anak yang orang tuanya sudah meninggal dunia. Dari informasi lapangan yang diterima, kerap kali data keluarga dipalsukan dengan menuliskan orang tua anak telah meninggal. Sehingga hal ini tidak dibenarkan dan tidak dapat diberikan bantuan karena masih ada orang tua.

5. Orang tua anak menikah lagi

Apabila salah satu dari rang tua anak meninggal dunia, lalu orang tuanya menikah lagi, maka bantuan Rp 600 ribu juga tidak dapat dicairkan.

6. Anak yatim piatu sudah beranjak dewasa 

Jika anak sudah memasuki usai 18 tahun terhitung sejak Oktober 2022 maka dipastikan tidak bisa mendapat bantuan Rp 600 tersebut.

7. Anak yatim piatu yang telah menikah

Status anak yatim piatu yang telah beranjak dewasa dan telah menikah maka tidak akan diberi bantuan sebesar Rp 600 ribu.

Diketahui, bantuan PKP tahap pertama dan bantuan BNPT akan dicairkan pada Januari, Februari atau Maret tahun 2023 ini. 

Untuk anggarannya sendiri lebih kurang sebesar Rp 400 miliar akan direalisasikan pada awal tahun 2023 ini.

Sebab itu anda harus menyimak informasi ini dengan baik supaya tidak salah paham.

Untuk diketahui tahun 2023 mendatang pemerintah kembali akan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat penerima manfaat. 

Nah di tahun 2023 mendatang, semua data penerima bansos harus bersumber dari dtks atau data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dikelola oleh pihak data dan informasi Kemensos RI. 

Setiap warga yang berhak mendapatkan bantuan sosial, namun belum pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah, kemungkinan namanya belum terdata di DTKS.

BACA JUGA:7 Bansos Ini Bakal Cair Tahun 2023, Rp 4,2 Juta Perorang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: