38.449 Petani Ajukan Pinjaman Kredit Usaha Rakyat, Plafonnya Bisa Rp 500 Juta

38.449 Petani Ajukan Pinjaman Kredit Usaha Rakyat, Plafonnya Bisa Rp 500 Juta

Foto Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, Syarwan SE MM -(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM  - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, mencatat hingga 21 Desember 2022, ada 38.449 orang petani di Bengkulu, telah mengakses kredit usaha rakyat (KUR). Total KUR yang diakses mencapai kurang lebih Rp 2,4 triliun.

Pengakses KUR terbanyak di Bengkulu adalah petani karena rata-rata masyarakat di Bengkulu  berprofesi sebagai petani.

"Profesi terbanyak di Bengkulu itu mencapai 48 persen adalah petani. Jadi wajar kalau yang mengakses KUR di Bengkulu itu banyak petani," kata Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu Syarwan SE MM mengatakan kepada BE, Senin (26/12).

Syarwan mengaku, seluruh petani bisa memanfaatkan KUR. Bahkan pemerintah telah memberikan skema KUR khusus bagi petani kelapa sawit.

BACA JUGA:Bansos Tidak Cair dan Terdaftar, Begini Cara Urusnya

BACA JUGA:Berikut Daftar Bansos Tahun 2023, Disiapkan Rp 470 Triliun untuk Penerima Manfaat

Mereka bisa memanfaatkan KUR untuk program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). KUR tersebut diharapkan dapat digunakan untuk menutupi kekurangan dana peremajaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Petani di Bengkulu tidak perlu bingung kalau kekurangan dana untuk PSR karena sudah ada KUR pertanian," ujarnya.

Ia mengaku, petani yang mengikuti program PSR bisa mendapatkan KUR khusus. Penerima KUR khusus komoditas perkebunan rakyat yang mendapatkan dana BPDPKS dapat dibiayai dengan KUR yaitu selisih kekurangan dari total pembiayaan peremajaan kelapa sawit.

Plafon pinjaman KUR khusus maksimal Rp 500 juta dengan bunga 6% per tahun. Jangka waktu KUR khusus paling lama 4 tahun untuk kredit pembiayaan modal kerja. Sementara pembiayaan investasi, grace period paling lama 5 tahun.

BACA JUGA:Pemilik Data KK dan KTP yang Seperti Ini akan Dihapus Bansosnya

BACA JUGA:1 Januari 2023, Jenis BBM Ini Dilarang Beredar di Indonesia

"Jadi kalau kurang dana dari BPDPKS, petani bisa memanfaatkan KUR khusus," tuturnya.

Sementara itu, Ketua APKASINDO Bengkulu, Jakfar mengatakan, KUR pertanian sangat dinantikan petani sawit yang mengikuti PSR. Selama ini, petani agak kelimpungan menutupi kekurangan pembiayaan PSR. Walaupun, dana hibah PSR dialokasikan sebesar Rp 30 juta per hektare. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: