Terseret Dana Desa Rp 494 Juta, Kades Ini Jadi Tersangka
Oknum kades di Bengkulu Tengah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana desa-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENTENG, BENGKULUEKSPRESS.COM - Oknum kepala desa (Kades) di wilayah Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), berinisial BE ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana desa tahun anggaran (TA) 2019.
Diketahui, pengelolaan dana desa dilakukan oleh tersangka sendiri dan tanpa melibatkan para Kaur dan Kasi yang telah di tetapkan sebagai pelaksana kegiatan anggaran dengan alasan perangkat desa perangkat desa belum pernah melaksanakan pengelolaan kegiatan dan pengalaman serta tidak memiliki keahlian dalam pengelolaan dan pelaksanaan pembangunan yg bersumber dari dana desa.
Berdasarkan LHP audit Inspektorat Kabupaten Benteng kerugian negara (KN) yang ditimbulkan menembus angka Rp 494 juta,.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ada beberapa kegiatan yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara.
BACA JUGA:Mau Dapat Rp 1 Miliar Ketika Pensiun? Ini Caranya
BACA JUGA: Kapolri Mutasi Kapolres se-Indonesia, Ini Daftar Lengkapnya
Yaitu, pembangunan Jalan Usaha Tani pada kegiatan Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di temukan penyalahgunaan Rp. 338.098.800. Lalu, penyertaan Modal Desa (BUMDES) Rp. 109.163.510 yang digunakan oleh oknum kades Untuk Kepentingan pribadinya.
"Dalam mengusut kasus ini, kami telah memeriksa saksi sebanyak 41 orang. Baik itu perangkat, kader Desa, suplayyer barang dan ahli," kata Kapolres Benteng, AKBP Rido Purba SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Donald Sianturi SH MH.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: