Kantor Dinas PUPR Digeledah

Kantor Dinas PUPR Digeledah

Dikawal pihak kepolisian, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan di kantor DPUPR Mukomuko-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Guna melengkapi data dalam berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2021,  penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor DPUPR Mukomuko, Rabu  (14/12/2022).

Diketahui, dugaan korupsi pada DPUPR Kabupaten Mukomuko ini telah naik penyidikan oleh pihak penyidik Kejati Bengkulu. 

Dalam hal ini ada tiga paket proyek jalan yang tengah disoroti diantaranya, peningkatan Jalan Desa Lubuk Pinang, Desa Sido Makmur, Kecamatan Teramang Jaya, Jalan Anggrek Desa Arga Jaya, Kecamatan Air Rami dengan nilai kontrak Rp 5 miliar lebih yang sumber dananya berasal dari dana insentif daerah (DID) dikerjakan oleh PT. Citra Muda Nur Bersaudara dengan konsultan pengawas CV. Indra Jaya Konsultan.

Selanjutnya, peningkatan Jalan Desa Kota Praja, Jalan Lingkar Pasar Desa Agung Jaya, Jalan Simpang Talang Arah, Gajah Makmur Kecamatan Malin Deman dengan nilai kontrak Rp 6 miliar lebih yang sumber dananya berasal dari APBD Mukomuko dan dikerjakan PT. Deki Karya Bestari dengan konsultan pengawas CV Graha Nusa Konsultan.

BACA JUGA:Kantor Camat Terbakar

Terakhir peningkatan Jalan Simpang Kasidi Arga Jaya Tirta Kencana-Marga Mulya Bukit Harapanharapan dengan nilai kontrak Rp 10 miliar lebih yang sumber dananya berasal dari dana alokasi khusus (DAK) dan dikerjakan PT Pandora Energi Persada dengan konsultan pengawas CV. Arsino Konsultan.

Aspidsus Kejati Bengkulu Pandoe Pramoe Kartika ketika dikonfirmasi membenarkan adanya giat penggeledahan yang dilakukan penyidik di kantor DPUPR Mukomuko tersebut.

Diutarakan Pandoe, penggeledahan yang dilakukan ini tidak lain untuk melengkapi dokumen penyidikan yang saat ini sedang ditangani.

"Iya kita lakukan penggeledahan dan tujuannya ingin melengkapi data atau mencari dokumen dalam berkas penyidikan yang kita lakukan," kata Pandoe Pramoe Kartika, Kamis (15/12/2022).

Ia menambahkan dugaan Korupsi ini mengarah pada perbuatan melawan hukum, yang mana pekerjaan rekonstruksi peningkatan jalan di Kabupaten Mukomuko tahun 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) ini  tidak sesuai dengan kontrak kerja. 

Bahkan, dalam dugaan korupsi ini ada tiga paket pekerjaan yang menjadi sorotan dengan nilai kontrak mencapai Rp 21 miliar.

"Sekarang kita kebut semuanya agar dapat menetapkan tersangkanya," jelasnya.

Sementara itu, dari pantauan di lapangan, sejumlah dokumen berhasil diamankan penyidik dan saat ini masih dipelajari. (TRI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: