Kejati Bengkulu Bengkulu Tangani 4 Kasus Korupsi, Selamatkan Uang Negara Belasan Miliar

Kejati Bengkulu Bengkulu Tangani 4 Kasus Korupsi, Selamatkan Uang Negara Belasan Miliar

TRI/BE - Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Heri Jerman (kiri) dan Aspidsus Kejati Bengkulu Pandu (kanan)-(foto istimewa/bengkuluekspress.disway.id-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Heri Jerman memberikan perhatian khusus terhadap penanganan sejumlah kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang saat ini  ditangani  jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Bengkulu. 

Bertepatan Hari Anti Korupsi (HAK) sedunia yang jatuh pada 9 Desember,  Kejaksaan Tinggi Bengkulu secara tegas akan memberantas segala bentuk tindak korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum nakal, khususnya di Provinsi Bengkulu.

Disampaikan Kejati Bengkulu Heri Jerman, sepanjang tahun 2022, pihaknya telah menangani kasus Tipikor sebanyak 4 kasus.

Keempat kasus tersebut saat ini masih terus berproses ditingkat penyidikan dan maju ke persidangan.

BACA JUGA:Badai, Jalan Lintas Curup-Muara Aman Lumpuh

"Penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Bengkulu dari Januari 2022 sampai dengan  Desember 2022, telah dilaksanakan penyidikan sebanyak 4 kasus," ucap Heri Jerman, Kamis (8/12/2022) pada bengkuluekspress.com.

Heri menyebutkan 4 kasus yang sudah masuk tahap penyidikan yakni dugaan tindak pidana korupsi program replanting kelapa sawit di Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara pada Kelompok Tani Rindang Jaya tahun 2020, dengan nilai bantuan Rp 21 miliar, indikasi kerugian negara Rp 9 miliar. Saat ini terhadap kasus tersebut masih dalam proses pembuktian di persidangan.

Selanjutnya dugaan tindak pidana korupsi Mark Up Harga Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Toll Bengkulu Curup tahun 2019/2020, dengan nilai pembebasan Rp 190 Miliar.  Indikasi kerugian masih dalam penghitungan penyidik estimasi sementara Rp 13 Miliar lebih.

Tak hanya itu, penyidik juga tengah melakukan proses penyidikan pada dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Penggantian Jembatan Air TB Terunjam B. cs yang dikerjakan oleh PT. Asria Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp 49.347.442.000, perkara limpahan dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah.

"Estimasi kerugian belum dapat disampaikan karena masih berproses. Dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Mukomuko, Tahun Anggaran 2021, estimasi kerugian Rp. 1,3 Milar lebih pada kegiatan," sampai Heri Jerman.

Lebih lanjut, kasus korupsi yang diproses Kejati Bengkulu ada pada peningkatan Jalan Desa Lubuk Pinang, Jalan Desa Sido Makmur (Pesantren Annakhil) Kecamatan Teramang Jaya, Jalan Anggrek Desa Arga Jaya Kecamatan Air Rami, Jalan Sidodadi Kecamatan Sungai Rumbai, Jalan Kota Praja- Agung Jaya Kecamatan Air Majunto (DID) TA 2021, dengan nilai kontrak Rp 5.254.556.000 yang dikerjakan oleh PT. Citra Muda Noer Bersaudara.

Peningkatan Jalan Desa Kota Praja, Jalan Lingkar Pasar Desa Agung Jaya, Jalan Desa Tirta Mulya Kecamatan Air Manjunto, Jalan Mangga Kecamatan XIV Koto, Jalan Mekar Jaya Kecamatan Teras Terunjam, Jalan Simpang Talang Arah-Gajah Makmur Kecamatan Malin Deman (DID) TA 2021, dengan nilai kontrak Rp.6.451.361.000,- yang dikerjakan oleh PT. Dekky Karya Bestari.

Rekonstruksi Jalan Simpang SP 1 Lubuk Mukti-Sukamaju, Jalan Simpang Kasidi - Arga Jaya - Tirta Kencana-Marga Mulya-Bukit Harapan (DAK) tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp.10.025.032.000,- yang dikerjakan oleh PT. Pandora Energi Persada.

"Terhadap keempat perkara tersebut telah dilakukan penyelamatan dan pengamanan uang negara sebesar Rp 13.383.970.022,93 (tiga belas miliar tiga ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh ribu dua puluh dua rupiah sembilan puluh tiga sen)," pungkasnya. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: