ASN Tidak Netral Dalam Pemilu Bisa Dipidana

ASN Tidak Netral Dalam Pemilu Bisa Dipidana

Suary/BE : Foto bersama usai rapat fasilitasi penanganan pelanggaran netralitas ASN Pemilu tahun 2024.-(foto: nur meissuary/bengkuluekspress.disway.id)-

Secara terpisah, Sekdaprov Bengkulu, Drs. H. Hamka Sabri, M.Si mengajak seluruh ASN untuk tetap menjaga netralitas selama pelaksanaan Pemilu hingga Pilkada 2024 mendatang. 

"Apalagi sekarang ini sudah ada aturan baru, dimana sanksi pelanggaran bukan sebatas peringatan saja, tetapi juga bisa sanksi pidana," terang Hamka.(Suary).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: