Balon DPD RI di Bengkulu Wajib Kantongi 2 Ribu KTP Dukungan

Balon DPD RI di Bengkulu Wajib Kantongi 2 Ribu KTP Dukungan

Suasana sosialisasi tata cara dan mekanisme pendaftaran balon anggota DPD RI pada Pemilu 2024.-(foto: nur miessuary/bengkuluekspress.disway.id-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Bakal Calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang berencana maju mengikuti kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang wajib mengantongi minimal 2 ribu dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, S.Ag, MM dalam sosailisasi tata cara dan mekanisme pendaftaran Balon anggota DPD RI pada Pemilu 2024 yang digelar KPU Provinsi Bengkulu, Senin (5/12/2022).

"Dua ribu KTP yang merupakan syarat minimal dukungan tersebut, minimal tersebar dalam wilayah lima kabupaten/kota atau 50 persen dari total kabupaten/kota yang ada di Provinsi Bengkulu. Dukungan yang dimaksud juga harus disiapkan oleh masing-masing Balon anggota DPD RI," ungkap Irwan.

Dari 4 kursi DPD RI yang diperebutkan nantinya, sosialisasi ini menjadi sangat penting bagi peserta Balon anggota DPD RI, karena ada beberapa hal yang secara pundamental sedikit berbeda dengan tahapan pemilu DPD RI di tahun 2019 lalu.

BACA JUGA:916 Pendaftar Calon PPK KPU Kota Bengkulu, Ada Pendaftar Belum Lengkapi Syarat

"Ada sedikit perbedaan-perbedaan jika dibandingkan pemilu sebelumnya, makanya hari ini kita menindaklanjuti dengan menggelar sosialiasi ini," ujar Irwan.

Dia menerangkan, jika dulu penggunaan dokumen fisik Balon anggota DPD RI dibuat tiga rangkap yang didalamnya disertakan daftar nama dan fotocopi KTP, maka kali ini cukup dengan menggunakan aplikasi Silon.

Aplikasi ini dibuat dengan harapan agar penggunaan kertas dapat diminimalisir, dan dimudahkan dalam hal verifikasi administrasi.

"Tentunya pada saat penyerahan dokumen oleh masing-masing Balon anggota DPD RI. Karena bagaimanapun juga sebelum mendaftar, Balon anggota DPD RI yang bersangkutan harus terlebih dahulu lolos syarat dukungan, makanya aplikasi ini secara langsung dapat memudahkan Balon anggota DPD RI," jelas Irwan.

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni, SE mengatakan, PKPU mengenai DPD ini sedang dalam pengesahan, diperkirakan dalam waktu dekat akan segera di sahkan.

"Walaupun PKPU lagi dalam pengesahan, namun yang saya sampaikan pada hari ini tidak jauh berbeda dari PKPU. Setelah sosialisasi kita buka pendaftaran Balon anggota DPD RI," singkatnya.

Dalam sosialisasi tersebut turut hadir sembilan Balon anggota DPD RI Dapil Bengkulu yang hadir, diantaranya Leni Hariyati John Latief dan Edi Agustin.

Sedangkan tujuh lainnya diwakilkan LO yakni Sultan B. Najamudin, Ahmad Kanedi, Eni Khairani, Khairudin, Imron Rosyadi, Patrice Rio Capella dan Destita Khairilisani. (Suary).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: