Ini Besaran UMK Kota Bengkulu Tahun 2023, Naik 7,40 Persen

Ini Besaran UMK Kota Bengkulu Tahun 2023, Naik 7,40 Persen

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu, Firman Romzie-(foto: firman triadinata/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kota Bengkulu pada Jumat (2/12/2022) pagi hingga siang menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Kota Bengkulu. Dalam rapat ini dihadiri unsur pemerintah kota, Apindo, KSPI, pengamat dan instansi terkait lainnya. Rapat ini digelar untuk membahas penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Bengkulu untuk tahun 2023.

Meski berlangsung alot, dalam rapat ini akhirnya ditetapkan UMK untuk kota Bengkulu tahun depan, yaitu sebesar Rp2.601.802,29.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu, Firman Romzie mengatakan, kenaikan UMK ini sebesar 7,40 persen dari tahun lalu dan angka yang ditetapkan ini lebih besar dari upah minimum provinsi (UMP) yang sebelumnya juga sudah ditetapkan. penetapan UMK ini berdasarkan pada rumus yang tertera dalam Permenaker nomor 18 tahun 2022.

"Dari hasil rapat tadi, bersama pihak Apindo, KSPI dan lainnya itu ditetapkan UMK kota Bengkulu naik 7,40 persen atau menjadi Rp2.601.802,29. Penentuan UMK ini juga sudah mengacu pada rumus yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Permenaker nomor 18 tahun 2022 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan lain-lain sesuai yang tertera pada Permenaker tersebut," jelas Firman.

BACA JUGA:Pemprov Pastikan Ketersediaan Pasokan Gas LPG 3 Kg di Bengkulu Cukup Hingga Akhir Tahun

Usai penetapan UMK, pihak pemkot langsung akan membawa hasil penetapan tersebut ke Pemerintah Provinsi Bengkulu agar dapat disahkan oleh Gubernur Bengkulu.

Sementara itu, dengan penetapan Upah Minimum Kota Bengkulu, per 1 Januari 2023 nanti seluruh perusahaan sudah wajib mentaati ketetapan UMK yang sudah ditetapkan pemkot.

Jika masih ditemukan perusahaan yang tidak memberlakukan UMK akan mendapatkan teguran hingga sanksi sesuai peraturan perundang undangan. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: