Ruas Jalan Hibriba Sudah Kewenangan Pemkot Bengkulu, Kadis PU Provinsi: Sejak Agustus Lalu

Ruas Jalan Hibriba Sudah Kewenangan Pemkot Bengkulu, Kadis PU Provinsi: Sejak Agustus Lalu

Spanduk protes jalan rusak diruas jalan hibrida.-(foto: nur meissuary/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Menanggapi adanya aksi pemasangan spanduk dengan foto Gubernur Bengkulu dan foto Walikota sebagai bentuk protes karena jalan rusak di ruas jalan Hibrida, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu memastikan ruas jalan tersebut kewenangan Pemkot.

Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso mengungkapkan, sesuai Surat Gubernur Nomor 620/1636/DPU-TR/2022 pada bulan Agustus lalu, Pemprov telah menyetujui hibah ruas jalan Hibrida sepanjang 2,4 Km kepada Pemkot. 

Sehingga kewenangan penuh ruas jalan Hibriba menjadi milik Pemkot. Akan tetapi ia akan tetap berkoordinasi dengan Dinas PUPR Kota Bengkulu terkait perbaikannya.

"Jadi secara Teknis menjadi kewenangan PUPR Kota Bengkulu dan PUPR provinsi Bengkulu segera akan bersurat dan berkoordinasi ke PUPR Kota bengkulu untuk segera melaksanakan pemeliharaan di akhir tahun ini dan segera menginformasikan agar segera memprogramkan penangan di Tahun 2023," ungkap Tejo, Rabu (16/11/2022).

BACA JUGA:Jalan Hibrida Kota Bengkulu Dibangun Tahun Depan, Masyarakat Diminta Bersabar

Diketahui, saat hibah pada bulan Agustus lalu terdapat 3 ruas jalan yang dihibahkan Pemprov, yaitu ruas jalan Kalimantan dengan panjang ruas sepanjang 2,66 Km, jalan Hibrida sepanjanh 2,4 Km.

Kemudian Simpang Padang Harapan – Simpang Zainul Arifin sepanjang 1,9 Km untuk di alih statuskan menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bengkulu.

Selain itu, Tejo juga menyampaikan, saat inj Dinas PUPR provinsi Bengkulu, sedang melakukan pemeliharaan jalan yang menjadi kewenangannya.

"Saat ini kita PUPR Propinsi sedang malakukan penanganan secara bertahap pemeliharaan Tambal sulam yg memang menjadi keluhan warga kota untuk seluruh jalan kewenangan Provinsi Bengkulu," ujar Tejo.

Dia berharap, agar Dinas PUPR Kota Bengkulu dapat bersinergi  dalam perbaikan jalan didalam Kota. Terutama benerapa ruas jalan yang saat ini dalam kondisi rusak parah.

"Kami Juga berharap dan bersama sama PUPR Kota bengkulu segera melaksanakan penanganan jalan terutama tambal sulam yang menjadi kewenangan kota Bengkulu Seperti jalan Sadang depan SMAN 07 Bengkulu jalan sungai rupat dan jalan lainnya sehingga keluhan masayarakat terhadap rusaknya jalan di wilayah kota bengkulu segera teratasi," harap Tejo.

Terpisah, Warga RT 05 Hibrida, Mardi mengatakan, dia dan masyarakat sekitar tidak mengetahui secara pasti siapa dan kapan spanduk tersebut terpasang.

"Kami tidak tahu siapa yang memasang, setelah kami datang pagi tadi sudah terpasang, tidak ada pamit ke kami. Tapi kalau melihat spanduk yang disana (salah satu spanduk, Red) ada tulisannya BEM UNIB," kata Mardi.

Meski begitu, dia berharap agar Pemerintah dapa memperbaiki ruas jalan hibrida yang saat ini rusak parah. Apalagi hampir setiap hari terjadi kecelakaan tunggal khususnya kendaraan roda dua akibat jalan berlobang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: