Edarkan Narkoba, Driver Ojol di Bengkulu Ditangkap

Edarkan Narkoba, Driver Ojol di Bengkulu Ditangkap

LO, driver ojol ditangkap bersama 4 paket ganja-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Tersangka penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Bengkulu kembali diringkus oleh Satresnarkoba Polresta Bengkulu, Senin (6/11/2022).

Tersangka berinisial LO (26) seorang Driver Ojek Online (Ojol) ditangkap, usai pihak penyidik Satresnarkoba Polresta Bengkulu melakukan pendalaman terhadap tersangka MA yang ditangkap usai membeli narkotika jenis ganja pada tersangka LO.

Disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu Iptu Edi H Purba, penangkapan terhadap tersangka LO ini dilakukan di kawasan Dusun Besar, Kota Bengkulu. 

Dari penangkapan LO, pihaknya menemukan barang bukti berupa empat paket ganja yang disimpan tersangka dalam kantong plastik warna hitam. 

BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Bengkulu Buka Layanan Informasi dan Pengaduan Secara Daring

"Setelah kita kembangkan dari penangkapan sebelumnya, kita berhasil mengamankan tersangka berinisial LO yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja," kata Iptu Edi H Purba,  Senin (7/11/2022) pada bengkuluekspress.com.

Dari pengakuan tersangka, sambung Iptu Edi,  tersangka LO ini telah menjual narkotika jenis ganja lebih dari satu kali. Sementara itu untuk asal barang haram tersebut saat ini masih terus didalami penyidik Satresnarkoba Polresta Bengkulu.

"Kita masih mendalami asal barang ini, karena pengakuan tersangka sudah beberapa kali menjual ganja ini," ungkapnya.

Iptu Edi menambahkan, penyelidikan kasus narkotika jenis ganja ini tidak berhenti pada dua tersangka ini. Pihaknya akan terus melakukan pendalam dan menangkap para bandar dan jaringan lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka LO dan MA saat ini telah dibawa ke Polresta Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapaun pasal yang dikenakan  114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: