Bawaslu Provinsi Bengkulu Buka Layanan Informasi dan Pengaduan Secara Daring

Bawaslu Provinsi Bengkulu Buka Layanan Informasi dan Pengaduan Secara Daring

Kata sambutan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah saat sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 10 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bersama Media dan Pemilih Pemul-(foto: nur miessuary/bengkuluekspress.disway.id-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu membuka pelaporan dan akses informasi secara daring.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah SH MH dalam acara sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 10 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bersama Media dan Pemilih Pemula, Senin (7/11/2022) berlokasi di Hotel Santika.

Halid mengungkapkan, perubahan atas peraturan Bawaslu ini sangat penting bagi masyarakat untuk mengakses berbagai informasi melalui website resmi ppid.bengkulu.bawaslu.go.id

"Penekanannya, pada transparansi kebijakan apapun yang ada di Bawaslu secara online, kecuali beberapa informasi yang memang tidak bisa," ungkap Halid.

BACA JUGA:Guru Kharis: Perintis Pendidikan di Pedalaman Sumatera Selatan

Dalam mekanismenya, tetap harus melalui permohonan yang dilakukan secara daring. Sedangkan untuk pengaduan lainnya dapat diakses melalui website bengkulu.bawaslu.go.id.

"Diajukan melalui permohonan, di website kita tapi hanya untuk informasi publik, kalau untuk pengaduan lainnya melalui aplikasi," sambung Halid

Sementara itu, anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Faham Syah mengatakan, perubahan ini merupakan bentuk pengawasan partisipatif merupakan pengawasan pemilu yang dilakukan masyarakat dalam mengawal integritas pelaksanaannya.

"Seluruh elemen harus terlibat melakukan pengawasan, tidak hanya tugas Bawaslu saja, makanya kita undang media dan juga pemilih pemula," ujar Faham.

Hal senada juga disampaikan anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Divisi Penanganan Sengketa, Natijo Elem, melalui peraturan baru ini bisa mewujud sebuah wadah pusat partisipasi masyarakat.

Fokus pengawasan nantinya pada titik rawan yang relevan untuk diketahui relawan pengawas pemilu sesuai dengan masa kerja dan periode tahapan yang sedang berlangsung.

"Selama ini kita turun langsung melakukan pengawasan, tapi sekarang siapa pun bisa ikut mengawasi dan ikut melaporkan secara partisipatif," kata Natijo.

Dalam acara tersebut dihadiri 25 perwakilan media dan 9 orang pemilih Pemula yang berasal dari SMA dan SMK di Kota Bengkulu.(Suary).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: