Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu Musnahkan 143 Dokumen Inaktif

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu Musnahkan 143 Dokumen Inaktif

Pemusnahan berkas inaktif oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu.-(foto: nur meissuary/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu melakukan pemusnahan 143 berkas arsip dinamis inaktif dengan retensi dibawah 10 tahun.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, Meri Sasdi, M.Pd mengungkapkan, pemusnahan ini pertama kali dilakukan sebagai upaya efisiensi dan efektifitas pengelolaan arsip.

Hal ini dilakukan setelah dilakukan setelah dilakukan pemilahan dengan penilaian penyusutan dan pemusnahan arsip yang merupakan sarana penting untuk mengurangi volume arsip, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, yang mengharuskan instansi Pemerintah agar melakukan pemusnahan arsip yang retensi dibawah 10 tahun ataupun lebih

"Kita melakukan ini karena sudah puluhan tahun tidak pernah dilakukan dilembaga kearsipan ini, jadi ini yang pertama dan akan kita teruskan," ungkap Meri, usai melakukan pemusnahan arsip dihalaman Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, Jum'at (4/11/2022).

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Masih Miliki Hutang DBH Kepada 10 Kabupaten/Kota

Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip dinamis inaktif, sedangkan yang tidak masuk kategori akan menjafi arsip statis dan akan disimpan di Depo kearsipan.

"Nanti arsip pengolahan akan disimpan didepo arsip, bersama arsip-arsip lainnya dan itu juga menjadi tempat wisata sejarah yang kemarin kita launching," jelasnya.

Adapun dokumen arsip yang dimusnahkan tahun 2019 sebanyak 1 berkas, tahun 2012 sebanyak 1 berkas, tahun 2013 sebanyak 2 berkas, tahun 2014 sebanyak 3 berkas.

Kemudian dokumen arsip tahun 2015 sebanyak 47 berkas, tahun 2016 sebanyak 48 berkas, tahun 2017 sebanyak 33 berkas dan tahun 2018 sebanyak 6 berkas.(Suary).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: