Terbitkan Regulasi Pengelolaan Pantai Panjang Paling Lambat Akhir Tahun 2022

Terbitkan Regulasi Pengelolaan Pantai Panjang Paling Lambat Akhir Tahun 2022

Lokasi kejadian video viral ASN di kawasan Pantai Panjang Bengkulu.-(foto: nur miessuary/bengkuluekspress.disway.id-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - DPRD Provinsi Bengkulu meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengeluarkan regulasi pengelolaan Pantai Panjang paling lambat akhir tahun 2022 ini. 

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi SP mengungkapkan, dengan adanya regulasi pengelolaan Pantai Panjang  atau sudah ada landasan hukum, kawasan wisata tersebut dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditahun 2023 mendatang.

"Kami meminta sudah paling lambat akhir 2022 ini sudah ada regulasi minimal Pergub tentang pengelolaan, penataan dan untuk PAD-nya seperti apa Pantai Panjang itu akan dikelola," ujar Jonaidi, Kamis (27/10/2022).

Apalagi, saat ini sudah terbitkannya sertifikat HPL penguasaan lahan pantai panjang seluas kurang lebih 65 hektare oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN).

BACA JUGA:Intensitas Hujan Tinggi, Warga Kota Bengkulu Diimbau Waspada Banjir Kiriman 

"Karena aset itu belum dikelola dan belum ditata sama sekali oleh Pemprov sejak diserahkan dari Pemkot," ujarnya.

Untuk itu, DPRD Provinsi Bengkulu meminta Pemprov menyegerakan regulasi, sehingga berbagai potensi ada dapat dioptimalkan pengelolaannya.

"Kami minta di tahun 2023, sudah muncul PAD-nya baik dari HGB, lahan atau pun sewa, sudah harus diselesaikan," tutup Jonaidi.(Suary).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: