Oknum Polisi di Bengkulu Tertangkap Tangan Bawa Narkoba

Oknum Polisi di Bengkulu Tertangkap Tangan Bawa Narkoba

Barang bukti identitas dan senpi milik oknum polisi yang tertangkap membawa narkoba jenis ekstasi-(foto istimewa/bengkuluekspress.disway.id-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM  - Oknum polisi bertugas di Polres Rejang Lebong terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ekstasi.

Oknum polisi berinisial SPM (25) berpangkat Bripda itu ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau pada Minggu (23/10/2022) dinihari.

Saat dikonfirmasi ke Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno SSOs MH membenarkan satu orang oknum anggota Polres Rejang Lebong ditangkap kasus narkoba. 

"Ditangkap di Lubuk Linggau oleh Polres Lubuk Linggau. Kasus narkoba jenis ekstasi, statusnya sebagai pengguna," jelas Kabid Humas, Rabu (26/10/2022). 

Dari hasil tes urine, oknum anggota tersebut positif menggunakan narkoba.

Ditangkap di salah satu tempat hiburan malam di Lubuk Linggau dengan barang bukti 2 butir pil ekstasi. Selain ekstasi, dari tangan pelaku juga disita Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri, satu pucuk senjata api beserta lima butir amunisi dan surat izin membawa senpi.

Saat ditangkap, oknum polisi tersebut tidak sendirian, tetapi bersama dengan teman-temannya. Informasi juga menyebutkan jika rekan oknum polisi ikut ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau. Karena TKP di Lubuk Linggau, proses hukum akan ditindak lanjuti Polres Lubuk Linggau. 

"Yang jelas ada penangkapan satu oknum anggota Polres Rejang Lebong. Bukan anggota polisi Polres Lebong," tutup Kabid Humas.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: