Usut Dugaan Korupsi Dana Samisake, 3 Kantor Jasa Keuangan di Bengkulu Digeledah Penyidik

Usut Dugaan Korupsi Dana Samisake, 3 Kantor Jasa Keuangan di Bengkulu Digeledah Penyidik

Penyidik Seksi Pidsus Kejari Bengkulu saat menyita sejumlah dokumen di kntor BMT Mandiri Kota Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkulu, melakukan penggeledahan terhadap beberapa kantor yang melakukan penyaluran dalam bantuan program Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) di Kota Bengkulu yang dilakukan pada tahun 2013-2019.

Dari penggeledahan itu, penyidik pidsus Kejari Bengkulu menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan penyaluran samisake, mulai dari berkas penting, cpu, dan dokumen lainnya.

Penggeledahan yang dilakukan ini kurang lebih memakan waktu selama tiga jam dan berhasil menyita sedikitnya dua kontainer box yang berisi dokumen penting.

Kepala Kejari Bengkulu, Yunitha Arifin mengatakan, penggelehan ini dilakukan pada tiga kantor jasa keuangan yang ada di Bengkulu yakni, Sanip Mandiri, Sekip Mandiri dan BMT Mandiri. Ketiga kantor ini merupakan penerima dana dari program samisake dan juga penyalur dana itu sendiri.

BACA JUGA:Tertibkan Pedagang Pasar Minggu, Satpol PP Kota Bengkulu Bakal Buat Pos Penjagaan

Ia menambahkan dalam penyaluran ini, pihak penyidik Kejari Bengkulu mencium adanya indikasi penyimpanan dalam menyalurkan dana Samisake tersebut.  

"Kita amankan 1 unit CPU dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyaluran dana Samisake yang saat ini tengah kami sidik" kata Yunitha Arifin, Kamis (20/10/2022) pada bengkuluekspess.com.

Lebih lanjut, untuk dua kantor lainnya juga dilakukan hal yang sama, dimana masing-masing kantor tersebut digeledah dan dilakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen penting.

Sementara itu terhadap dua box kontainer tersebut langsung dibawa penyidik pidsus ke Kejari Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan terhadap tiga kantor jasa keuangan itu langsung dilakukan penyegelan oleh pihak penyidik dengan diberi kejaksaan line atau garis kejaksaan RI.

"Kantor kita segel sementara karena pemeriksaan belum selesai," tutup Yunitha Arifin. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: