Oknum Polri yang Aniaya ART Dituntut 7 Tahun Penjara, Istrinya 4 Tahun Penjara

Oknum Polri yang Aniaya ART Dituntut 7 Tahun Penjara, Istrinya 4 Tahun Penjara

Sidang tuntutan Oknum Polri dan bhayangkari perkara KDRT-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Oknum anggoya polri dari Polda Bengkulu bersama dengan istrinya harus mendekam lama di sel tahanan lantaran terbukti telah melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Asisten Rumah Tangganya.

Terdakwa atas nama Bripka Deni Ardiansyah dan istrinya Ledya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu selama 7 tahun penjara dan istrinya 4 tahun penjara. 

Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU Kejari Bengkulu Junita Triana dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bengkulu pada, Rabu (19/10/202).

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Ledya tampak menangis saat mengikuti sidang berlangsung. Menurut penasehat hukum terdakwa Ledya, ia menangis karena ia harus berpisah dengan anaknya yang masih balita.

Tidak hanya itu, Ledya yang juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus harus merelakan pekerjaannya karena tersandung kasus hukum ini.

BACA JUGA:Tiga Tsk Perambah Hutan Jajaki TWA Bentang Seblat Sejak 4 Tahun Lalu

Disampaikan oleh penasehat hukum Beni dan Ledya,  Riyan Franata, pacsa tuntutan yang dibacakan JPU ini pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan disidang lanjutan.

Ia menerangkan, beberapa fakta dalam persidangan yang tidak terbukti dan multi tafsir akan menjadi bahan dirinya untuk melakukan pembelaan terhadap kedua terdakwa.

"Atas tuntutan terhadap kedua terdakwa ini kita akan ajukan nota pembelaan dalam agenda sidang pledoi. Banyak hal dalam fakta persidangan yang tidak terbukti dan multi tafsir dan akan kita tuangkan dalam persidangan," kata Riyan Franata usai menjalani persidangan.

Sementara itu, tuntutan yang memberatkan terdakwa Beni dalam hal ini adalah karena terdakwa Beni merupakan anggota Polri yang seyogyanya mengayomi masyarakat dan tidak melakukan perbuatan KDRT.

"Yang memberatkan terdakwa Beni adalah karena dia anggota Polri yang seharusnya tidak melakukan hal seperti itu," tutup Riyan.

Kendati demikian, dalam perkara ini kedua terdakwa di dakwa pasal 44 pasal 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT Jo pasal 64 ayat 1 KHUP tentang perbuatan berlanjut dengan ancaman hukuman pidana selama 10 tahun penjara. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: