Razia Kendaraan di Kota Bengkulu, Ini Pelanggaran Terbanyak

Razia Kendaraan di Kota Bengkulu, Ini Pelanggaran Terbanyak

Anggota Satlantas Polres Bengkulu saat melakukan razia kendaraan dikawasan Basuki Rahmat Kota Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Masih dalam rangka Operasi Zebra Nala tahun 2022, jajaran Satlantas Polres Bengkulu melakukan kegiatan razia bagi kendaraan-kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat berkendara di kawasan Basuki Rahmat, Kota Bengkulu, Jumat (14/10/2022).

Disampaikan Kanit Patroli Satlantas Polres Bengkulu Ipda Muhammad Nabil, sasaran razia yang dilakukan ini  sesuai dengan yang telah ditargetkan dalam Ops Zebra, seperti tidak menggunakan safety belt, tidak menggunakan helm, dan kendaraan yang pajak mati pajak.

"Target razia ini sesuai dengan Ops Zebra ya, yang mana kita melakukan pengecekan pada kendaraan-kendaraan yang melintas di jalan Basuki Rahmat Kota Bengkulu," kata Ipda Muhammad Nabil..

Dari razia yang dilakukan ini, sambung Ipda Muhammad Nabil, sedikitnya sudah 40 lembar surat tilang dikeluarkan oleh Satlantas Polres Bengkulu.

Surat tilang itu diberikan kepada para pengendara yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan.

BACA JUGA:Dispar Provinsi Bengkulu Telusuri Oknum ASN Viral di Pantai Panjang

"Sudah 40 lembar surat tilang diberikan bagi pengendara yang melanggar. Didominasi pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat seperti SIM dan STNK," sambung Nabil.

Sementara itu terhadap pengendara yang tidak dapat menunjukan SIM ataupun STNK maka kendaraannya akan dilakukan penahanan oleh petugas, hingga pengendara dapat menunjukan bukti kelengkapan surat kendaraan. 

"Untuk pelanggar kita tilang, dan SIM atau STNK kita tahan. Kalau tidak ada SIM dan STNK maka kendaraanya kita tahan," tutup Ipda Muhammad Nabil. 

Diketahui, Ops Zebra Nala dimulai sejak 3 Oktober 2022 dan berakhir pada 16 Oktober mendatang. Ada delapan poin yang menjadi target dalam Ops Zebra Nala tahun 2022 diantaranya,  pengemudi/pengendara ranmor yang tidak menggunakan helm SNI,  pengemudi/pengendara ranmor yang masih di bawah umur, dan  pengemudi/pengendara Ranmor yang tidak dapat menunjukan surat ijin mengemudi (SIM).

Selanjutnya pengemudi ranmor yang tidak menggunakan safety belt, Ranmor yang tidak dilengkapi kelengkapan standar, Ranmor yang tidak menggunakan TNKB, Ranmor yang tidak sesuai peruntukannya dan  Ranmor yang tidak menggunakan knalpot standar.(TRI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: