KPU Menolak, DPRD dan Pemkab Berjuang ke Kemendagri

KPU Menolak, DPRD dan Pemkab Berjuang ke Kemendagri

Dapil Kecamatan Padang Bano TUBEI,BE - Persoalan tidak dibentuknya PPK dan PPS di Kecamatan Padang Bano terus menghangat, bahkan Kamis (7/3) kemarin DPRD Lebong melakukan hearing bersama pihak KPUD Lebong, Panwaslu, Pemda Lebong, Dinas Dukcapil, para camat, serta kepala desa di wilayah Padang Bano untuk membahas persoalan tersebut. Hearing tersebut dimulai sejak pukul 13.00 WIB berakhir sekitar pukul 18.00 WIB. Tampak hadir Ketua KPUD Lebong M Azhari MSi, Ketua DPRD Lebong Azman May Dolan SE, Waka I dan II DPRD Lebong, Komisi I, Sekda Lebong, Bagian Pemerintahan, Camat, Kades dan Panwaslu. Ketua KPUD Lebong M Azhari MSi usai hearing mengatakan, pihaknya tetap mempertahankan keputusanya bahwa pembentukan panitia pemungutan suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di 5 desa wilayah Padang Bano tidak bisa dilakukan. Hal ini karena Padang Bano bukan merupakan daerah Pemilihan Lebong sesuai yang di sampaikan dalam Data Agregat kependudukan Kecamatan (DAK2) oleh Pemda Lebong. Sesuai dengan DAK2 yang di sampaikan Pemda ke KPU Lebong hanya 12 kecamatan tanpa adanya Kecamatan Padang Bano. \"Kita masih tetap pada keputusan kita bahwa penyelenggaraan pemilihan di Padang Bano tidak bisa di lakukan karena Padang Bano bukan daerah pemilihan Lebong. Karena di DAK2 tidak ada Padang Bano, kita di KPU akan membentuk penyelenggara kalau di daerah tersebut masuk daerah pemilihan,\" tegasnya. Tambahkan, dapil itu merupakan kecamatan atau gabungan kecamatan sesuai dengan DAK2 dan disitu ada penyelenggara. \"Padang Bano masuk dalam DAK2 atau tidak? Ternyata di DAK2 Padang Padang Bano tidak masuk. terkait 5 desa yang sudah teregistarasi di bukan ranah KPU. Sebagai gambaran kalau Arga Makmur masuk dapil Lebong maka KPU akan membentuk penyelenggara, bukan masalah masuk Utara atau tidak tetapi masalah Dapil,\" ungkap Azhari. Selain itu, Ketua KPU juga menuding jika pihak DPRD dan Pemda Lebong melakukan tindakan cuci tangan terkait permasalahan Padang Bano tersebut, karena sekitar Bulan Januari 2013 yang lalu sudah ada kesepakatan antara KPU, bahwa Padang Bano akan dibuat menjadi Dapil Lebong dengan mengusulkan Padang Bano menjadi Dapil Lebong ke Kemendagri. \"Solusinya sudah kita sampaikan kepada DPRD dan Pemda pada bulan Januari yang lalu bahwa Padang Bano kita buat menjadi Dapil Lebong dengan mengusulkan ke Kemendagri dan KPU Pusat karema dasarnya bahwa 5 desa di Padang Bano sudah teregistrasi. Tapi kemudian Pemda berangkat sendiri dan DPRD berangkat sendiri. Sedangkan dari KPU tidak ada yang berangkat.   Yang bisa mejadikan Padang Bano sebagai Dapil Lebong ya pemerintah daerah bukan KPU. Nah sekarang mereka marah lagi ke kami ini kan cuci tangan namanya,\" papar Azhari. Ditambahkan Azhari, warga 5 desa di wilayah Padang Bano tidak ada yag kehilangan haknya untuk memilih meski tidak ada penyelnggara di desa tersebut. Sepanjang warga di 5 desa tersebut terdafar sebagai pemilih di Kabupaten Lebong mereka bisa memilih tetapi bukan di desa mereka. \"Selama mereka sudah masuk DPT Lebong maka mereka bisa memilih, lokasi pemilihannya di Desa Atas Tebing atau Kecamatan Lebong Atas.   Ini kan sama saja dengan pemilihan terdahulu. Pertimbanganya kalau nati warga dari 5 desa tersebut tidak bisa datang ke lokasi pemilihan di Atas Tebing maka kita yang membawa kota suara ke wilayah tersebut. Tapi yang pasti selama desa tersebut bukan daerah pemilihan maka pembentukan penyelanggara tidak bisa kita lakukan,\" ucap Azhari. Sedangkan berdasrakan hearing yang dilakukan DPRD Lebong dengan Pemda, KPU dan Panwas telah diambil 5 kesepakaan bersama yang dituangkan dalam berita acara hearing. Adapun 5 poin  tersebut yakni 5 desa di daerah Padang Bano yang sudah teregistrasi namun belum dibentuk dan direkrut PPS maka disulkan ke KPU untuk direkrut dan di bentuk. Poin ke 2, adanya selisih data jumlah kependudukan antara DP4 Kementrian Dalam Negeri dengan hasil pendataan Pemkab Lebong yakni di DP 4 tercatat jumlah penduduk 119.839 jiwa sedangkan dari data Pemkab Lebong tercatat sebanyak 136.977 jiwa atau selisih sebesar 17.138 jiwa akan disampaikan ke Depdagri untuk disesuaikan dengan data Pemkab Lebong. Poin ke 3, adanya selisih mata pilih antara DP4 dengan pendataan Pemkab Lebong yakni DP 4 sebanyak 93.173 dengan data Pemkab Lebong sebanyak 103.321 jiwa atau selisih sebanyak 10.148 pemilih akan disampaikan ke KPU Pusat di Jakarta agar dapat disesuikan denan hasil akurasi data dari dukcapil/ Pemkab Lebong. Poin ke 4 yakni perbaikan dapil dan kuota kursi per dapil sesuai dengan jumlah penduduk dan keentuan yang berlaku dan poin ke-5 yakni semua pihak yang hadir akan memperbaiki dan mengusulkan kesemua pihak yang terkait tentang yang ada sesui dengan ketenuan per undang-undangan yang berlaku. Terkait kesepakaan tersebut, ketua DPRD Lebong Azman May Dolan SE mengungkapkan bahwa hasil hearing tersebut baik 5 desa di Padang Bano maupun mata pilih yang berbeda tersebut akan di sampaikan Ke KPU Pusat maupun Ke Depdagri. \"KPU tadi sudah siap melakukan perekrutan PPS dan KPPS. Sedangkan untuk perbaikan mata pilih disampaikan ke KPU pusat, kita tidak mengiginkan pesta demokrasi di Kabupaten Lebong gagal. Untuk penyampaian hasil kesepakaan tersebut sesegera mungkin disampaikan ke pusat,\" jelas Dolan. Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong Drs Arbain Amaludin saat dikonfirmasi juga mengatakan jika dalam waktu dekat pihaknya bersama pihak DPRD, dan KPUD Lebong akan menyampaikan usulan agar lima desa di Padang Bano tersebut bisa dbentuk PPS dan KPPS. \"Ya dalam waktu dekat kita akan berangkat ke KPU Pusat dan Kemendagri untuk mengusulkan hal tersebut,\" singkat Sekda.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: