Pemkot Bengkulu Cabut SK Jaminan Angkutan Material

Pemkot Bengkulu Cabut SK Jaminan Angkutan Material

Rakor pencarian solusi bagi truk angkutan material yang sulit dapatkan BBM di SPBU dalam kota.-(foto: firman triadinata/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menggelar rapat koordinasi (rakor) pembahasan permohonan BBM subsidi untuk kelompok angkutan material yang berlangsung di ruang rapat hidayah II, kantor Walikota, Selasa (11/10).

Rapat tersebut guna menindaklanjuti persoalan para sopir truk angkutan material yang sampai saat ini belum bisa mendapatkan BBM solar di SPBU dalam kota.

Rakor tersebut dipimpin Asisten II Saipul Apandi bersama Kadishub Hendri Kurniawan, serta melibatkan  TNI, Polri, Kejari, Pemprov, Pertamina, pihak SPBU, perwakilan sopir angkutan material dan pihak terkait lainnya. Rakor tersebut diadakan guna mencari solusi atas keluhan para sopir angkutan material yang sejak kenaikan BBM diberlakukan sulit mendapatkan BBM.

BACA JUGA:Besok, Tersangka Miras Oplosan Penyebab Tewasnya PL dan Pengunjung Karaoke Ayu Ting-ting Bengkulu Disidang

BACA JUGA:Dewan Minta Kepala SMPN 20 Kota Bengkulu Dievaluasi

"Dari hasil rakor tadi kita simpulkan untuk mencabut SK jaminan angkutan material. Serta pihak Pertamina dan SPBU kita minta harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 dan pihak SPBU diminta mengedarkan peraturan tersebut di setiap SPBU masing-masing. Jadi per hari ini surat edaran dan pemberlakuan pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan roda enam ke bawah pengangkut non hasil pertambangan dan perkebunan sudah mulai berlaku," jelas Saipul.

Sebelumnya, Dishub sempat memberikan kepastian berupa surat keterangan (SK) bahwa mereka benar-benar mengangkut bahan material bukan mengangkut bahan ataupun hasil tambang dan perkebunan. Tapi hal ini juga belum menjadi solusi hingga kembali digelarnya rakor. (Imn)

 

Kesimpulan pertemuan ini ialah sebagai berikut : 

 

1. Terhitung hari Selasa (11/10/2022), surat keterangan yang sudah dikeluarkan sebanyak 12 surat resmi di cabut dan batalkan.

 

2. Pihak Pertamina dan SPBU harus mengacu pada peraturan presiden nomor 191 tahun 2014 dan pihak SPBU diminta  mengedarkan peraturan tersebut di setiap SPBU masing-masing.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: