Gaji ke-13 ASN Kota Bengkulu Siap Disalurkan, Pemkot Tunggu Juknis Pusat
Medy Pebriansyah--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memastikan kesiapan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Saat ini, proses pencairan hanya menunggu terbitnya petunjuk teknis dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah, menyampaikan bahwa alokasi anggaran untuk gaji ke-13 telah disiapkan sehingga tidak terdapat kendala dari sisi pendanaan.
Namun, pencairan tetap harus mengacu pada regulasi dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 ASN Kota Bengkulu sudah tersedia dan siap disalurkan. Saat ini kami menunggu petunjuk teknis sebagai pedoman dalam proses pencairannya,” kata Medy.
Menurutnya, berdasarkan pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya, petunjuk teknis biasanya diterbitkan pada pertengahan hingga akhir Juni. Oleh karena itu, Pemkot optimistis pencairan dapat dilakukan sesuai jadwal setelah regulasi tersebut diterima.
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Edukasi Pentingnya Takaran Oli Mesin yang Tepat untuk Sepeda Motor
Gaji ke-13 yang diberikan setara dengan satu bulan penghasilan ASN. Kehadiran tambahan penghasilan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru yang identik dengan meningkatnya pengeluaran pendidikan.
Medy menambahkan, Pemkot Bengkulu juga masih menunggu kepastian regulasi terkait pembayaran gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hingga saat ini, pemerintah daerah belum menerima petunjuk resmi mengenai mekanisme penyaluran untuk kategori pegawai tersebut.
“Untuk PPPK, kami masih menunggu arahan dan ketentuan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Jika petunjuk teknis sudah diterbitkan, tentu akan segera kami tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Pemkot Bengkulu berharap petunjuk teknis dapat segera diterbitkan sehingga proses pencairan gaji ke-13 dapat berjalan tepat waktu dan manfaatnya segera dirasakan oleh seluruh ASN maupun PPPK yang berhak menerimanya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
