Marak Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bengkulu, Dewan Sudah Siapkan Perda

Marak Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bengkulu, Dewan Sudah Siapkan Perda

Septi Yuslina-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Provinsi Bengkulu akhir - akhir ini. DPRD Provinsi Bengkulu sampaikan peran serta masyarakat sekitar sangat penting untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Septi Yuslina, yang juga membidangi persoalan Perempuan dan Anak, mengaku perihatin melihat banyaknya kejadian kekerasan seksual yang menyasar anak-anak di Provinsi Bengkulu.

Bahkan lingkungan terdekat yang seharusnya menjaga malah menjadi predator bagi anak itu sendiri.

"Saya sebagai seorang ibu dan sebagai seorang perempuan sangat sedih, sangat miris, kejadian-kejadian yang tidak kita inginkan. Baik Inses ataupun keluarga-keluarga terdekat yang tidak kita inginkan," ungkap Septi, Senin (10/10/2022).

BACA JUGA:Mutasi Pejabat Pemkab Bengkulu Utara, Haryadi Jadi Staf Ahli

BACA JUGA:Provinsi Bengkulu Dapat Tambahan Solar Subsidi, Kadis ESDM: Namun Tidak Cukup Sampai akhir Tahun

Menurut Septi, saat ini Provinsi Bengkulu, sudah memiliki Peraturan Daerah yang mengatur upaya perlindungan terhadap anak. Saat ini tinggal menunggu peraturan operasional pelaksanaan dari Perda tersebut dari Pemprov

"Kita sangat perihatin dengan seringnya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak akhir-akhir ini. Kita Provinsi Bengkulu sudah punya Perda tentang Perlindungan Anak, tinggal kita menunggu Pergub-nya," ujar Septi.

Di dalam Perda tersebut sangat jelas peran serta masyarakat sekitar, bahkan mewajibkan pemerintah kabuoaten kota hingga tingkat terendah untuk membentuk tim khsuus untuk menangani permasalahan kekerasan terhadap anak tidak hanya seksual.

"Disalah satu pasal di Perda Perlindungan Anak, ada seksi Perlindungan Anak buat Desa atau RT. Jadi setiap Desa atau RT itu harus memasukan Seksi Perlindungan Anak," jelas Septi.

Meski belum adanya Pergub pelaksanaan Perda perlindungan anak tesebut. Ia meminta, semua pihak terkait lintas sektor baik formal maupun informal, bekerjasama untuk mencegah kekerasan terhadap anak tersebut.

"Kita mohon dengan sangat kepada Pemda, Ulama, Pendidik, juga pihak-pihak terkait untuk benar-benar kerjasama yang baik untuk meminimalisir kekerasan terhadap anak," himbau Septi.

Septi menerangkan, pranata sosial dan budaya yang ada di masyarakat Provinsi Bengkulu sebenarnya tidak membenarkan hal tersebut. Begitupun dalam pendekatan Agama, tidak ada agama yang diakui di Indonesia melegalkan perbuatan seksual terhadap anak.

Untuk itu, sangat penting peran serta masyarakat sekitar untuk melakukan pengawasan agar kekerasan seksual terhadap anak dapat dicegah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: