Coba Kabur Ketika Terima Ratusan Pil Ekstasi dalam Kardus Pempek, Petani di Bengkulu Ditembak

Coba Kabur Ketika Terima Ratusan Pil Ekstasi dalam Kardus Pempek, Petani di Bengkulu Ditembak

Kepala BNNP Bengkulu saat menunjukan barang bukti berupa 100 pil ekstasi dari tangan tersangka Y-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Ratusan pil ekstasi yang rencananya akan diedarkan di Provinsi Bengkulu berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika  Nasional  Provinsi (BNNP) Bengkulu. 

Narkotika jenis pil ekstasi tersebut diamankan dari tangan tersangka Y (30) yang bekerja sebagai petani. Tersangka diamankan saat tengah menerima paket dari sebuah mobil travel di kawasan jalan  Lintas Curup – Lubuk Linggau, Desa Simpang Beliti Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.

Disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)  Brigjen Pol Tjatur Abrianto, ratusan pil ekstasi tersebut ditemukan di dalam sebuah kardus yang berisikan pempek yang dibawa dari Palembang ke Bengkulu.

"Jadi tersangka ini kita tangkap saat sopir travel akan menyerahkan paket berupa satu kardus pempek yang di dalamnya berisi dua plastik klip bening yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi dengan warna mocca dengan logo kuda dan 1 plastik lagi berisi 1  bungkus berisi 100 butir yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi," kata Brigjen Pol Tjatur Abrianto, pada bengkuluekspress.com, Senin (10/10/2022).

BACA JUGA: Ratusan Honorer Guru dan Nakes Unjuk Rasa di Kantor DPRD Bengkulu Utara

Brigjen Pol Tjatur Abrianto menambahkan, terhadap tersangka Y harus mendapatkan tindakan tegas terukur lantaran akan melarikan diri saat akan ditangkap.  Selanjutnya, tersangka langsung dibawa oleh anggota bidang berantas BNNP Provinsi Bengkulu.

"Tersangka ini kita tembak di bagian kaki sebelah kanan karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap," ungkapnya.

Sementara itu dari penangkapan tersangka Y ini, anggota berantas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti, alat komunikasi dan dua bungkus klip bening berisi pil ekstasi. 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Selain ekstasi kita amankan 1 unit hp dan SIM card milik tersangka," tutup Brigjen Pol Tjatur Abrianto. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: