Seorang Pelajar di Kota Bengkulu Dijual Pacarnya Lewat Aplikasi Michat, Begini Kronologisnya

Seorang Pelajar di Kota Bengkulu Dijual Pacarnya Lewat Aplikasi Michat, Begini Kronologisnya

Tersangka persetubuhan dan Ekploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak saat diamankan Satreskrim Polres Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Korban persetubuhan terhadap anak dan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak sebelumnya sempat dinyatakan hilang oleh pihak keluarga pasca dua Minggu tak kunjung pulang ke rumah, Senin (3/10/2022).

Setelah ditelusuri, ternyata korban dibawa oleh pacarnya berinisial MRA (15) dan disetubuhi di sebuah hotel di Pantai Panjang Kota Bengkulu.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau, tersangka MRA sebelumnya telah memboking sebuah kamar hotel dikawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu. 

Setelah menyetubuhi korban, tersangka MRA melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap korban dengan cara open BO melalui aplikasi Michat dengan tarif Rp. 500 ribu sampai dengan Rp.1 juta

BACA JUGA:Dampak Kenaikan BBM, Inflasi Bengkulu Naik 1,22 Persen

"Jadi korban ini sempat hilang dua minggu, sehingga ibunya melapor ke Polres Bengkulu. Setelah kita lakukan penyelidikan kita temukan bahwa korban berada di Hotel Oasis selama satu minggu dan Hotel Pattaya selama satu Minggu, yang mana anak imi telah menjadi korban persetubuhan dan eksploitasi terhadap anak," kata AKP Welliwanto Malau pada Bengkuluekspress.com.

AKP Welliwanto Malau juga menjelaskan, salah satu tersangka ada yang masih berstatus anak baru saja melahirkan pada September lalu.

Tidak hanya itu, para tersangka yang masih di bawah umur ini sebelumnya merupakan korban daripada eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak. 

Dimana dalam hal ini, ketiga tersangka NAR (16), AR (18) dan EL (16) diajari oleh IN yang merupakan rekan tersangka MRA dan mengajari para tersangka terkait aplikasi Michat . Saat ini tersangka IN sudah kita tetapkan sebagai DPO yang saat ini masih dalam pengejaran.

 "Untuk tersangka anak ini memang ada yang tidak kita munculkan karena baru saja melahirkan," ungkapnya.

Meski para tersangka ini masih berstatus anak di bawah umur namun polisi tetap menerapkan pasal yang ada namun didampingi oleh Bapas. "Untuk tersangka anak ini kita lakukan pendampingan dengan Bapas," tutup AKP Welliwanto Malau.(TRI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: