Jual Pil Samcodin, Pemuda Kaur Diamankan

Jual Pil Samcodin, Pemuda Kaur Diamankan

Tersangka bersama barang bukti fil samcodin saat diamankan Sat Narkoba bersama Polsek Kaur Selatan, Rabu (28/9) malam.-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

KAUR SELATAN, BENGKULUEKSPRESS.COM -Seorang pemuda berinisial FS (20),Warga Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, terpaksa harus mendekam disel tahanan Mapolres Kaur. FS diamankan Satnarkoba Polres Kaur bersama Polsek Kaur Selatan lantaran terbukti menjual obat terlarang jenis pil samcodin ke masyarakat diwilayah Kecamatan Kaur Selatan, Rabu (28/9).

“Tersangka ini memang sudah TO (target operasi) karena yang bersangkutan sering menjual pil Samcodin kepada para remaja,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH melaui Kasat Narkoba IPTU Samsul Rizal SH, Kamis (28/9).

Data terhimpun, tersangka FS sekira pukul 20.30 WIB, bermula dari Satnarkoba Polres Kaur bersama Polsek Kaur Selatan mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya jika oknum penjual obat jenis Samcodin tanpa izin resmi di Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan, setelah mendapat informasi tersebut polisi langsung mendalami dan melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Selanjutnya setelah melakukan penyelidikan terkait informasi adanya penjual obat Samcodin tanpa izin resmi, hasil penyelidikan polisi mengamankan tersangka FS  di kediaman yang sedang menjual obat  Samcodin kepada warga setelah dilakukan dilakukan interogasi polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti sebanyak 195 keping obat tablet jenis Samcodin.

"Selain mengamankan tersangka, kita juga berhasil mengamankan sebanyak 195 obat Samcodin dengan isi 10 butir," jelas Kasat.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: