Dewan Kritik Penegakan Perda Mihol di Kota Bengkulu Belum Optimal
- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Pudi Hartono-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Wakil Komisi II DPRD Kota Bengkulu Pudi Hartono mengkritik kinerja pemkot dalam penegakan perda minuman beralkohol (Mihol) di Kota Bengkulu.
Ia menilai saat ini Pemkot belum serius dalam menegakan perda tersebut karena masih banyak laporan masyarakat terkait peredaran mihol yang masih dijual bebas tak sesuai aturan yang berlaku. Hal tersebut menurutnya belum sesuai terhadap semboyan kota Bengkulu yang religius dan bahagia.
"Kita minta kepada pemkot, berdasarkan laporan dan pemantauan kami saat ini peredaran minuman beralkohol di kota masih tidak terkendalikan. Sesuai dengan Perda Nomor 3 tahun 2016 itu kan jelas pengendalian itu kan diatur di dalam Perda dan nggak boleh disembarang tempat. Ada tempat-tempat tertentu yang memang itu direkomendasikan sesuai dengan Perda itu karena dengan pertimbangan dan pemanfaatan seperti di hotel-hotel berbintang itu boleh ada, tapi kalau di yang tempat hiburan atau tempat nongkrong anak-anak itu enggak pernah tertibkan oleh pemerintah kota Bengkulu," jelas Pudi.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Tekankan LPM Aktif Kelola Sampah Masyarakat
Sesuai dengan semboyan kota religius dan bahagia, tambah Pudi, pemkot diminta lebih konsentrasi dalam penegakan perda tersebut. Selain memiliki landasan hukum berupa perda, pemkot juga memiliki tim dan armada seperti Satpol PP yang harusnya melakukan penertiban terhadap tempat-tempat yang menjual mihol selain yang diperbolehkan dalam perda.
"Pengaruh minuman keras ini akan berdampak negatif bagi anak-anak kita. Intinya kami DPRD menuntut agar pemkot untuk bisa menjalankan regulasi ini karena kita sudah punya perdanya. Dari awal perda ini disahkan saya lihat belum ada tindakan yang serius yang dilakukan. Jika tak dikendalikan secara serius mihol ini akan berdampak dan memicu pada tindak kejahatan lainnya," tutup Pudi. (Imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: