Tuntutan Massa Tidak Tercantum Dalam Surat, DPRD Provinsi Bengkulu Tolak Gelar Paripurna

Tuntutan Massa Tidak Tercantum Dalam Surat, DPRD Provinsi Bengkulu Tolak Gelar Paripurna

Suasana hearing perwakilan massa aksi unjukrasa yang diterima anggota DPRD Provinsi Bengkulu.-(foto: nur miessuary/bengkuluekspress.disway.id-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Aksi unjukrasa yang menamakan dirinya Bengkulu Bersatu Melawan meminta untuk dilakukannya Rapat Paripurna bersama massa unjukrasa, ditolak oleh DPRD Provinsi Bengkulu, lantaran tuntutan tersebut tidak disampaikan dalam surat sebelumnya.

Hal ini terungkap dalam hearing aksi unjukrasa gabungan mahasiswa dan petani serta organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan anggota DPRD Provinsi yang menerima perwakilan tim negosiator.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi SP, yang memimpin pertemuan menyampaikan tidak bisa mengabulkan tuntutan masaa pengunjuk rasa tersebut.

Hal ini lantaran, tuntutan tersebut tidak masuk didalam surat yang diterima DPRD Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Polres Bengkulu Patroli Kawasan Balap Liar

"Inikan tuntutan baru, surat yang kami terima Jum'at kemarin belum ada permintaan Paripurna," ungkap Jonaidi, dalam pertemuan, Senin (26/9/2022).

Selain itu, ia menjelaskan Rapat Paripurna diatur didalam Undang-Undang MD3, sehingga tidak bisa diagendakan secara spontan.

"Mengagendakan rapat Paripurna, kawan-kawan harus memasukan surat sebagai landasan kami dalam mengagendakannya. Kami tidak bisa asal mengagendakannya karena ada aturan yang mengatur tentang Paripurna," jelas Jonaidi.

Akan tetapi, Jonaidi menawarkan, jika massa aksi unjuk rasa ingin melakukan pertemuan di ruang rapat lainnya seperti ruang rapat Komisi, DPRD Provinsi Bengkulu, siap mengabulkan tuntutan tersebut.

"Tapi kalau kawan-kawan mau ruangan lainnya, kami siap fasilitasi," himbau Jonaidi.

Di sisi lain, Tim Negosiator massa aksi Bengkulu Bersatu Melawan, Kevin Aldo, menyatakan itu menjadi permintaan mereka meminta tuntutan disahkan didalam rapat Paripurna tersebut.

"Itu permintaan kami, setelah Paripurna baru akan kami sampaikan tuntutan kami. Untuk sama-sama menyatakan sikap didalam Paripurna," terang Kevin, dalam hearing.

Terkait dengan tawaran anggota DPRD Provinsi Bengkulu, untuk menggunakan ruang rapat lainnya, Ia masih akan mendiskusikan dengan massa aksi lainnya.

"Kami rasa sudah jelas bahwa dewan tidak bisa memenuhi permintaan Paripurna. Kami akan diskusikan terlebih dahulu dengan rekan-rekan kami diluar," tutup Kevin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: