Syarat Isi BBM Bersubsidi, Sopir Angkutan Material Bisa Urus SK di Dishub

Syarat Isi BBM Bersubsidi, Sopir Angkutan Material Bisa Urus SK di Dishub

Kadishub kota Bengkulu, Hendri Kurniawan.-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Para sopir truk pengangkut material mengeluhkan tak diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi di SPBU. Atas hal tersebut Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu memberikan kepastian berupa surat keterangan (SK) bahwa mereka benar-benar mengangkut bahan material, bukan mengangkut bahan ataupun hasil tambang dan perkebunan. Dengan adanya SK ini, para sopir angkutan material diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan mengatakan agar para sopir truk angkutan material segera mengurus SK di kantor Dishub. SK tersebut nantinya berisi keterangan jika supir truk yang bersangkutan benar-benar mengangkut material dan bukan angkutan hasil tambang atau perkebunan.

“Kita hanya memberikan kepastian bahwa mobil angkutan atau truk itu memang mengangkut material dan tidak mengangkut bahan-bahan tambang dan perkebunan. Karena angkutan untuk hasil-hasil tambang dan perkebunan tak diperkenankan untuk mengisi BBM subsidi,” ungkap Hendri, Jumat (23/09/2022).

BACA JUGA:Sempat Ditahan di Mapolda Bengkulu, Mantan Anak Kapolda Jabar Akhirnya Dilepas

Hendri juga menawarkan apabila sopir-sopir lain yang hendak mengurus SK bisa dilakukan di Dishub secara gratis dengan berbagai syarat tertentu. Beberapa syarat tersebut harus dipenuhi para sopir untuk menerbitkan SK tersebut dalam upaya mendukung penyaluran subsidi tepat sasaran.

“Bagi yang sudah memenuhi persyaratan langsung bisa kita terbitkan SK nya tanpa dipungut biaya. Tetapi dengan ketentuan, meliputi mobilnya sudah KIR, pajaknya hidup, beroperasi di Kota Bengkulu dengan nomor seri Bengkulu, dan memiliki KTP Kota Bengkulu," tutup Hendri. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: