Guru Olahraga Jadi Mucikari, Jual Anak 12 Tahun ke Lelaki Hidung Belang

Guru Olahraga Jadi Mucikari, Jual Anak 12 Tahun ke Lelaki Hidung Belang

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea SIK dalam konfrensi pers, Jumat (16/9) siang mengungkapkan, oknum guru olahraga yang menjadi mucikari tersebut adalah Sa ( 54). Ia menjadi guru disalah satu-(foto: ary apriko/bengkuiluekspress.disway.id)-

CURUP, BENGKULUEKSPRESS.COM - Jajaran Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap praktek prostitusi di Kota Curup. Dalam pengungkapan kali ini seorang guru olahraga berstatus ASN diamankan dan diduga sebagai mucikari.

Mirisnya lagi, dalam menjalani praktek prostitusi tersebut, sang oknum guru bukan hanya menyediakan wanita dewasa namun juga anak satu anak-anak yang masih berusia 12 tahun.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea SIK dalam konfrensi pers, Jumat (16/9) siang mengungkapkan, oknum guru olahraga yang menjadi mucikari tersebut adalah Sa ( 54). Ia menjadi guru disalah satu SDN di Kabupaten Rejang Lebong.

"Praktek prostitusi yang dijalani SA ini berhasil kita ungkap pada Kamis (15/9/2022) malam," terang Kapolres.

BACA JUGA:Petani di Kaur Bacok Istri, Kapolsek: Pelaku Emosi Istrinya Menolak Jualan Sayur

Selain mengamankan Sa, petugas juga mengamankan Ta (55) warga Kecamatan Ujan Mas yang saat ini baru selesai menggunakan jasa anak 12 tahun yang disediakan oleh Sa.

Praktek prostitusi yang dilakukan Sa sendiri ia lakukan di rumah miliknya yang ada di Jalan AK Gani Kelurahan Tunas Harapan Kecamatan Curup Utara yaitu di kawasan Danau Talang Kering.

"Dalam prakteknya, tarif yang dikenakan Sa ini yaitu Rp 150 ribu yaitu Rp 50 ribu untuk dirinya dan Rp 100 ribu untuk si anak yang ia jual," paparnya.

Atas perbuatannya, Sa akan dijerat dengan Pasal 761 jo pasal 88 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.(ary)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: