Harus ada Solusi untuk Larangan Pembelian Solar Subsidi di Bengkulu, Jonaidi: Misal Tarif Angkutan Dinaikkan

Harus ada Solusi untuk Larangan Pembelian Solar Subsidi di Bengkulu, Jonaidi: Misal Tarif Angkutan Dinaikkan

: Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi SP-(foto: nur miessuary/bengkuluekspress.disway.id-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu diminta agar menyiapkan formulasi kebijakan imbas pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi berdasarkan jenis angkutan kendaraan.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi SP, bahwa Pemprov harus menyiapkan solusi konkrit untuk mengatasi persoalan pelarangan mobil angkutan beberapa jenis komoditas dilarang menggunakan solar subsidi.

Hal itu lantaran sejak pelarangan tersebut banyak sopir truk melakukan aksi mogok di beberapa kabupaten di Provinsi Bengkulu.

"Saya minta kepada Gubernur untuk mencari solusi apabila angkutan truk tidak boleh mengisi solar, misalnya tarif angkutan dinaikkan," ungkap Jonaidi, Kamis (8/9/2022).

BACA JUGA:Pemda Diminta Berpartisipasi untuk Bansos 2 Persen, Pemprov Bengkulu Tunggu Petunjuk Pemerintah Pusat

Pembatasan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 tentang Pembatasan Penggunaan Solar Subsidi dan dipertegas kembali dengan Surat Edaran Kementerian ESDM RI No. 3.E/EK.05/DJE.B/2022 dan Surat Edaran Kementerian ESDM RI No. 4.E/MB.01/DJB.S/2022.

Dimana dalamnya menyatakan bahwa mobil tanki BBM/GAS, mobil dump truck, mobil pengangkut hasil pertambangan, mobil CPO, mobil truck trailer, mobil truck pengaduk semen dan mobil pengangkut hasil perkebunan (TBS, cangkang Sawit) dilarang untuk menggunakan solar bersubsidi.


Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Mulyani saat diwawancarai wartawan.-(foto: asuary/bengkuluekspress.disway.id)-

Di sisi lain Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Ir Mulayani, pembatasan tersebut sesuai denga peraturan yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.

Apalagi dalam Peraturan Presiden Nomor 191 sudah diterbitkan sejak tahun 2014 yang lalu. Sehingga sebenarnya sudah lama Pemerintah melarang kendaraan untuk jenis angkutan tertentu menggunakan minyak solar subsidi.

"Kan sudah dijelaskan siapa yang berhak menggunakan BBM subsidi, kita masih terus dorong untuk patuh sesuai peraturan," terang Mulyani, yang akrab disapa Ning.

Sedangkan untuk pembatasan BBM subsidi yang diwacanakan Pemerintah Pusat juga berdasarkan cubicle centimeter (cc) kendaraan, Ia mengatakan belum menerima surat resmi dari Pemerintah Pusat untuk diterapkan.

"Untuk pembatasan penggunaan BBM subsidi berdasarkan cc kendaraan, kita masih menunggu petunjuk dan aturannya dari Pusat," tutup Mulyani.(CW/Suary).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: