Jaksa Tahan Direktur dan PL, Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Menggiring Mukomuko

Jaksa Tahan Direktur dan PL, Kasus Dugaan Korupsi Jembatan  Menggiring Mukomuko

Jembatan Menggiring Mukomuko-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Setelah melewati proses yang cukup panjang, berkas kasus jembatan Menggiring Kabupaten Mukomuko akhirnya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Kamis, 8 September 2022.

Sebelumnya Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan menggiring CS di Satuan Kerja PJN Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2018.

Kedua tersangka yang telah ditetapkan tersebut adalah Anas Firman (49) Direktur Utama PT.Mulya Permai Laksono dan Syahrudin (46) Pelaksanan Lapangan (PL) PT. Mulya Permai Laksono.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas kedua tersangka ke JPU Kejati Bengkulu lantaran berkas terhadap tersangka telah dinyatakan lengkap dan dapat dilanjutkan proses hukumnya.

BACA JUGA:Proyek Jembatan Menggiring Besar Naik Penyidikan

"Tersangkanya ada dua orang dan hari ini sudah kita limpahkan ke JPU. Terhadap kedua tersangka ini juga telah kita tahan sebelumnya," kata Kombes Pol Sudarno pada bengkuluekspress.com

Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Bengkulu ketika dikonfirmasi mengatakan hal yang sama.

Pelimpahan tahap dua atau p21 terhadap kedua tersangka ini dilakukan di Dit Tahti Polda Bengkulu dan terhadap kedua tersangka akan dititipkan selama dua hari kedepan.

"Hari ini penyerahan barang bukti dan tersangka dari Polda Bengkulu ke JPU Kejati Bengkulu. Kita akan melakukan penahanan terhadap tersangka, namun  beberapa hari kedepan kita titipkan di rutan Polda Bengkulu dan secepatnya akan kita limpahkan ke PN," ungkap Rozano Yudisthira.

Ia juga mengungkapkan, dari dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan jembatan menggiring CS ini negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah. Namun hingga saat ini kedua tersangka belum mengembalikan kerugian negara tersebut.

"Kerugian negaranya kurang lebih Rp.300 juta dan belum dikembalikan saat ini," tutup Rozano Yudisthira.

Diketahui, berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) nomor 033.04.1.498588/2018 tanggal 5 Desember 2017 pada satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Bengkulu dianggarkan penggantian jembatan menggiring besar CS tahun anggaran 2018, senilai Rp. 11 miliar 844 juta lebih dengan rincian kegiatan, jembatan menggiring besar Rp. 4.023.190.000, jembatan boyo-boyo sebesar Rp. 2.300.000.000, dan jembatan Betung Rp. 5.497.742.000.

Dari hasil proses lelang ditetapkan pemenang PT. Mulya Permai Laksono kemudian ditandatangani kontrak tertanggal 10 April 2018 dengan nilai kontrak Rp. 11.820.932.000.00. Waktu pelaksana 240 hari kalender sejak tanggal 10 April 2018 sampai dengan 5 Desember 2018.

Dari kegiatan tersebut, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua tersangka,  yang mana kedua tersangka melakukan addendum kontrak tanpa melibatkan tim justifikasi tehnis dengan merubah kedalaman dinding sukuran jembatan menggiring dari 6 meter menjadi 3 meter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: