Rekontruksi Kasus Tewasnya 2 Pemuda di SPBU Bencoolen Mall, Para Tersangka Terkena Hasutan
Tersangka DE saat memperagakan melakukan pemukulan saat peristiwa pengeroyokan berlangsung-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu melakukan rekontruksi kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan oleh empat pemuda di Bengkulu pada bulan Agustus lalu.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau menjelaskan, rekontruksi yang digelar di Polres Bengkulu ini merupakan rekontruksi kejadian kasus pengeroyokan dengan kekerasan yang terjadi pada sekelompok pemuda di Bengkulu di kawasan SPBU Jalan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Dari pengeroyokan tersebut, dua pemuda meninggal dunia berinisial DA (18) dan AL (19) lantaran mengalami luka tusuk yang cukup serius dibagian perut dan bagian dada serta punggung.
BACA JUGA:Tewasnya 2 Pemuda di Depan SPBU Bencoolen Mall Dilatarbelakangi Persoalan Asmara
“Rekontruksi yang dilakukan sebanyak 33 adegan yang dimulai dari awal keributan hingga korban meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit,” kata AKP Welliwanto Malau, Selasa (30/8) pada bengkuluekspress.com
AKP Malau menambahkan, kejadian pengeroyokan tersebut terjadi karena ada permasalahan yang dilatarbelakangi oleh perempuan.
Tidak hanya itu, pengeroyokan itu juga terjadi karena adanya hasutan dari salah satu tersangka yang saat ini dalam pengejaran pihak kepolisian. Akibat dari peristiwa itu, DA (18) dan AL (19) menjadi korban salah sasaran dan mengalami kekerasan dari para tersangka.
“Jumlah tersangka ada 4 orang, dua diantaranya sudah tertangkap berinisial DE dan GU dan dua lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan korban ini adalah salah sasaran,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, 33 adegan rekontruksi yang diperagakan, pihaknya menemukan fakta baru, yang mana tersangka melakukan penusukan lebih dari satu kali dan adanya penambahan saksi baru dalam kasus tersebut.
Selanjutnya, terhadap tersangka ini dikenakan pasal yang berberda sesuai dengan perannya masing-masing. Seperti tersangka DE dikenakan pasal 170 ayat 3 tentang kekerasan yang mana tersangka melakukan pemukulan.
Sedangkan tersangka GU, dikenakan pasal 160 KHUP tentang penghasutan yang berdampak pada hilangnya nyawa seseorang.
“Para tersangka ini memiliki perannya masing-masing, dan kita juga menerapkan pasal yang berbeda pada para tersangka. Untuk tersangka DPO masih kita kejar,” tutup AKP Welliwanto Malau. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: