Pemangkasan Pohon di Liku Sembilan Kembali Dilanjutkan, Buka Tutup Jalan Diberlakukan

Pemangkasan Pohon di Liku Sembilan Kembali Dilanjutkan, Buka Tutup Jalan Diberlakukan

Salah satu pohon tumbang di ruas jalan Liku Sembilan-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemangkasan pohon yang membahayakan pengguna jalan di ruas jalan Liku Sembilan Bengkulu - Kepahiang kembali dilanjutkan, pada tanggal 29 Agustus hingga tanggal 2 September 2022.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang II Dinas LHK Provinsi Bengkulu, Samsul Hidayat, S.Hut, MM  dalam rapat bersama antara Balai Pengelola Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu dengam seluruh unsur terkait akan kembali dilanjutkan.

"Kemarin kita sudah rapat di BPJN dengan seluruh OPD juga siap melanjutkan pemangkasan pohon di liku sembilan, untuk 2 pohon ada di Kabupaten Benteng tanggal 29 Agustus, 12 pohon di Kabupaten Kepahiang kita rencanakan tanggal 30 Agustus sampai tanggal 2 September," ungkap Samsul, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (24/8).

BACA JUGA:Travel Ilegal Plat Hitam di Kota Bengkulu Bakal Ditertibkan

Sebelumnya pada tahap pertama sudah dilakukan pada bulan Juni yang lalu. Dari totalnya terdapat 24 batang pohon dan pada tahap pertama telah dilakukan penebangan 10 pohon. Sedangkan untuk tahap 2, akan dilakukan sebanyak 14 pohon yang masih tersisa.

Selama proses pelaksanaan penebangan pohon, ia memgatakan akan diberlakukan sistem buka tutup jalur untuk mempercepat proses penebangan dan pembersihan.

"Kita akan tetap lakukan buka tutup jalan pada saat waktu penebangan, nanti akan dikoordinir Dishub Provinsi bekerjasama dengan Dishub Kabupaten dan juga dari Polres," lanjutnya.

Ia juga menjelaskan, pelaksanaan penebangan pohon akan dikoordinir oleh BPJN Bengkulu sedangkan untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun vertikal bersifat mendukung kelancaran pelaksanaannya.

"Nanti semua teknisnya akan dikoordinir oleh BPJN, nanti OPD terkait hanya mendukung pelaksanaan sesuai tupoksi kita," jelasnya. Untuk anggaran operasional itu teknisnya dari BPJN," tutupnya.(CW2/Suary).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: