TNKB Warna Putih Mulai Berlaku di Bengkulu
IST/BE TNKB warna putih yang mulai berlaku di Bengkulu.--
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bengkulu saat ini telah memberlakukan Plat Nomor Kendaraan warna putih khusus kendaraan roda dua atau motor di Bengkulu.
Dikatakan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Bengkulu Akp Kadek Suwantoro, pemberlakukan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Bengkulu ini dimulai sejak Senin (15/8) kemarin.
Bahkan, sejak diberlakukannya TNKB warna putih, Samsat Kota Bengkulu telah melayani atau membuat ratusan TNKB berwarna putih.
“Sejak diberlakukannya TNKB warna putih itu, samsat Kota Bengkulu setiap harinya melayani pembuatan TNKB warna putih sebanyak 400 lebih,” kata Akp Kadek Suwantoro, Kamis (18/8) pada bengkuluekspress.com
Akp Kadek juga menjelaskan bahwa pemberlakukan TNKB warna putih ini sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Lebih lanjut, TNKB warna putih ini diperuntukan bagi kendaraan roda dua baik baru atau perpanjangan plat dan balik nama.
Sedangkan untuk TNKB yang masih berwarna hitam masih tetap berlaku hingga TNKB kendaraan tersebut kembali melakukan proses pembaharuan di Samsat.
“Untuk saat ini kita masih menerapkan pergantian plat berwarna putih kepada kendaraan roda dua dan untuk kendaran roda empat akan diterapkan pada awal bulan September mendatang,” ungkapnya.
Sementara itu, Akp Kadek mengungkapkan salah satu hal yang menjadi dasar pergantian warna TNKB ini sendiri adalah untuk mempermudah kamera Etle atau tilang elektronik dalam mengcapture kendaraan yang melakukan pelanggaran.
“Bergantinya warna TNKB bagi kendaraan ini adalah untuk mempermudah mengcapture sistem tilang elektronik yang nantinya akan terus di kembangkan di wilayah Polda Bengkulu,” tutup Akp Kadek Suwantoro. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: