Tarif Parkir Baru Dipertanyakan, Bapenda Bakal Turun Tangan

Tarif Parkir Baru Dipertanyakan, Bapenda Bakal Turun Tangan

Pemberitahun tarif parkir di Pasar Pagar Dewa Kota Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Penerapan tarif parkir baru di Pasar Pagar Dewa oleh pihak pengelola pasar baru ini cukup membuat heboh masyarakat. Pasalnya tarif baru yang diterapkan naik dari semula Rp 1.000 untuk motor dan Rp 2.000 untuk mobil naik menjadi Rp 2.000 untuk motor dan Rp 4.000 untuk mobil. Beberapa kalangan menganggap besaran tersebut tak sesuai dengan fasilitas yang disiapkan pihak pengelola.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Eddyson mengatakan Bapenda bersama pihak terkait lainnya akan turun ke lokasi untuk mengecek lokasi parkir dan meminta keterangan pengelola atas dasar kenaikan tarif parkir tersebut.

Menurutnya kenaikan tarif parkir sah-sah saja ditentukan pihak pengelola, namun ada aturan-aturan yang harus dipenuhi sebagai penunjang penyedia jasa parkir.

BACA JUGA:Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Bengkulu Dilantik Ulang


Ketentuan tarif seperti aturan selama ini-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

"Kalau penerapan tarif parkir diluar ketentuan  perda itu namanya pajak parkir. Jadi sah saja jika pengelola mau menaikan tarif parkir karena kewenangan penuh dipegang oleh mereka. Nah kita Bapenda akan mengecek langsung dalam waktu dekat apakah syarat-syaratnya dipenuhi seperti menyediakan lahan parkir, ada plang portal dan lain-lain. Ini yang baru mau kita cek," jelas Eddyson, Senin (15/08).

Ia menambahkan, jika dari hasil peninjauan tidak ditemukan adanya syarat-syarat tersebut maka pihak Bapenda akan memperingatkan pihak pengelola agar memenuhi poin-poin tersebut. Ia menggambarkan seperti pengelola parkir yang ada di mall di Kota Bengkulu yang segala poinnya terpenuhi.

Untuk diketahui, pajak parkir berbeda dengan retribusi parkir dan retribusi tempat khusus parkir. Retribusi parkir dikenakan bila objek parkir memarkir kendaraan di tepi jalan raya, sementara retribusi tempat khusus parkir dikenakan atas layanan parkir dari pemerintah daerah (bila dipungut bayaran).

Sementara pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: