Kuota Solar Subsidi untuk Bengkulu Tersisa 40 Ribu KL Hingga Akhir Tahun, Apakah Cukup?
Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Bengkulu, Mulyani atau Ning, saat diwawancarai wartawan.-(foto: asuary/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Kuota Solar Subsidi untuk Provinsi BENGKULU tersisa 40 ribu Kilo Liter (KL) hingga akhir tahun 2022.
Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Ir Mulyani mengatakan, total kuota solar subsidi untuk Provinsi Bengkulu sebesar 111.970 KL untuk tahun ini, jadi sisanya yang belum terpakai 40 ribu KL. Jika penyaluran dilakukan tepat sasaran akan cukup.
"Sisa kuota kita saat ini tinggal 40 ribu kilo liter untuk 5 bulan kedepan. Kalo dianggap tepat sasarannya itu akan cukup," ungkap Mulyani, yang akrab disapa Ning, Jum'at (12/8).
BACA JUGA:4 SPBU di Kota Bengkulu Tangguhkan Penyaluran Solar Subsidi, Ini Alasannya!
Terkait dengan usulan ketiga Pemprov untuk penambahan kuota solar subsidi ke BPH Migas sebesar 31 ribu KL, Ia mengatakan telah bertemu dengan BPH Migas beberapa waktu yang lalu dan BPH Migas belum bisa memberikan jawaban.
Lantaran hingga hari ini, pengajuan penambahan kuota nasional oleh BPH Migas belum dikabulkan oleh Kementerian Keuangan.
"Saya kemarin sudah ketemu dengan BPH Migas, mereka ucapkan terima kasih karena Gubernur sudah bersurat 2 kali untuk penambahan kuota. Tapi sampai hari ini mereka belum memberikan jawaban, karena usulan mereka ke Kementerian belum dilakukan penambahan," jelasnya.
BACA JUGA:Buka Penjadwalan Solar Subsidi, Pemprov Bengkulu Siapkan SE Baru
Sedangkan, untuk 4 SPBU yang kemarin melakukan penagguhan penyaluran solar subsidi pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pertamina. SPBU tersebut adalah, SPBU Rawa Makmur, SPBU Kandang, SPBU Pagar Dewa dan SPBU Bumi Ayu. "Kemarin kita sudah tanyakan ke Pertamina, karena keselamatan pegawai SPBU," ujarnya.
Terakhir ia menegaskan, untuk truk industri dan angkutan tambang tetap tidak boleh membeli solar subsidi sesuai dengan surat edaran Kementerian ESDM yang lalu. "Untuk truk industri dan angkutan minerba tetap tidak bisa sesuai edaran," tutupnya.(CW2/Suary).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: