Setor Uang Rp.100 Juta, Hukuman Mantan Kadisdik Seluma dan Menantu Berkurang 3 Bulan

Setor Uang Rp.100 Juta, Hukuman Mantan Kadisdik Seluma dan Menantu Berkurang 3 Bulan

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Rozano saat menerima uang denda kedua terpidana korupsi dana BOS Afirmasi Seluma-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Terpidana kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi di Kabupaten Seluma yakni Emzaili Hambali dan Filya Yudiati Asmara menyetorkan uang denda sebesar Rp.100 juta pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Penyetoran atau pembayaran uang denda tersebut dilakukan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma dan menantunya ini guna menghapus subsider kurungan penjara selama 3 bulan yang sebelumnya dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam pembacaan putusan atau vonis pada sidang beberapa waktu lalu.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan, kedua terpidana ini sebelumnya divonis oleh majelis hakim selama  1 tahun penjara denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA:Korupsi Dana BOS, Mantan Kadisdik Seluma dan Menantu Divonis Penjara 1 Tahun

Sepekan setelah vonis tersebut dibacakan, kedua terpidana membayarkan uang denda sebesar Rp. 100 juta yang dititipkan ke Kejati Bengkulu.

“Kejati Bengkulu melalui Kasi Penuntutan telah menerima uang denda dari kedua terpidana kasus korupsi dana BOS Afirmasi Kabupaten Seluma  masing-masing Rp.50 juta dengan total seluruhnya Rp.100 juta,” kata Ristianti Andriani, Jumat (12/8) pada bengkuluekspress.com

Ia menambahkan, dengan telah dibayarkannya uang denda tersebut maka secara otomatis menghapus subsider kurungan yang diberatkan pada  kedua terpidana tersebut.

Sementara itu, uang denda yang telah dititipkan ke pihak Kejati Bengkulu saat ini telah diserahkan ke kas negara.

"Dengan membayar uang denda, dua orang terpidana tidak menjalani kurungan tambahan selama 3 bulan. Sedangkan untuk uang denda tersebut sudah kita serahkan ke kas negara,” tutup Ristianti Andriani.

Diketahui, BOS Afirmasi ini merupakan bantuan yang diperuntukan bagi 102 sekolah yang ada di Kabupaten Seluma yang terdiri dari SD danSMP. 

Adapun total anggaran tersebut berjumlah Rp. 6,1 miliar dengan rincian setiap sekolah menerima bantuan sebesar Rp.60 juta. 

Kasus korupsi ini mencuat lantaran Emzaili Hambali bersama menantunya melakukan mark up harga pengadaan komputer. Dimana dalam kegiatan itu, pembelanjaan komputer merupakan wewenang kepala sekolah, namun pada nyatanya tersangka  Emzaili Hambali  mengambil alih hal tersebut. 

Sementara sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), komputer tersebut dibeli dengan harga Rp.13 juta. Namun oleh kedua tersangka dibeli dengan harga Rp. 8,5 juta. Sehingga berdasarkan hasil audit BPKP, terdapat selisih pembayaran mencapai sebesar Rp.582 juta yang menjadi kerugian negara. 

Dari total kerugian negara tersebut, terdakwa Emzaili telah mengembalikan uang sebesar Rp.300 juta saat tengah dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik. Kemudian melakukan pengembalian kembali sebesar Rp. Rp. 282.150.000 dalam rangka penitipan uang kerugian negara yang dilakukan oleh  Emzaili Hambali. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: