Atal S Depari: Pemahaman Soal Pinjol Penting
![Atal S Depari: Pemahaman Soal Pinjol Penting](https://bengkuluekspress.disway.id/upload/2fe358e263a841ca9a044a6122d37ab0.jpg)
-(foto istimewa/bengkuluekspress.disway.id-
Pengurus/anggota PWI, IKWI Seluruh Indonesia, Kowani dan seluruh anggotanya, serta Komunitas UMKM dan masyarakat umum.
Grace Citra Dewi mengatakan, bahwa di Indonesia, riset menunjukkan banyak hal bisa ditingkatkan (gender, education), juga segmen yang belum terlayani juga besar (contoh mereka-mereka yang masih meminjam secara informal)
”Jika sebelum adanya fintech pemulihan ekonomi, model-model bottom-up, pengembangan masyarakat, dilayani perbankan (rural bank, commercial bank), mengingat tingkat risiko yang variatif, keperluan financing bisa di serve fintech lending,” terangnya lewat makalahnya bertema “Pengembangan Ekonomi Masyarakat Melalui Fintech (Lending)”.
Pelibatan masyarakat secara kolaboratif dan partisipatif, secara intensional (by design), dalam pekerjaan pembangunan ekonomi, bersama pemerintah, dan sektor swasta dalam membangun komunitas, industri, dan pasar.
Terkait maraknya pinjol ilegal, Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia), Rina Apriana, mengingatkan kalau mendapat penawaran yang bombastis dipastikan itu pinjol yang ilegal.
“Kami mengikuti aturan-aturan yang dibuat OJK menjangkau customer secara langsung yang belum pernah menjadi customer kita. Kita harus hati-hati jika menerima penawaran seperti itu. Dipastikan itu bisa jadi illegal karena tidak ada yang mengatur, itu yang pertama,” katanya.
Bagaimana caranya megecek apakah legal atau tidak? Dia menjelaskan untuk membuka websitenya OJK. “Kami cukup ketat dalam mengawasi anggota, secara regulator OJK juga mengawasi,” katanya.
Kemudian yang kedua, lanjutnya, sudah terbukti ekonomi digital ini berkembang sangat pesat, seiring dengan pertumbuhan digitalisasi di Indonesia. Sekarang semua kemudahan ditawarkan terhadap kebutuhan masyarakat melalui ekonomi digital ini.
Menjawab pertanyaan bila ada pinjol yang terdaftar di OJK tapi bunga yang besar dan diterima peminjam berkurang sampai 100 ribuan, Rina mengaku ada beberapa yang terjadi. Untuk itu masyarakat yang mengalami untuk membuat pengaduan untuk segera diproses dan divalidasi. “Kita akan melakukan tindakan terhadap member yang melanggar. Itu edukasi yang kita berikan kepada masyarakat, kita punya jalur pengaduan untuk dilakukan proses tindakan,” terangnya.
Muhammad Tiarso menjelaskan, ada dua fokus yang pertama dalam bisnis dan kedua untuk literasi ALAMI Institute. “Kita ada unit yang memang khusus terkait teknologi fintech berbasis syariah. Konsisten pada kampus-kampus, sosial media kami terus melakukan itu,” jelasnya.
Terkait literasi kepada penggunaan teknologi kepada pelaku UMKM lewat edukasi memanfaatkan teknologi bisa lebih baik menjalankan bisnis, khususnya keuangan syariah. “Kami ingin melakukan literasi kepada masyarakat Indonesia secara khususnya,” ujarnya.
Menurut Lalavenya Sara, salah satu ciri perusahaan itu resmi terdaftar di OJK sudah jelas perjanjiannya, perincian biaya, tanggal jatuh tempo. “Kemudian jika ada denda keterlambatan di depan, itu juga salah satu ciri utama jika meminjam kepada pinjol yang memiliki izin resmi dan terdaftar di OJK, mengikuti ketentuan tersebut,” katanya.(rilis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: