Jual Kosmetik Palsu dan Berbahaya, Dipenjara 15 Tahun Denda Rp. 1,5 M

Jual Kosmetik Palsu dan Berbahaya, Dipenjara 15 Tahun Denda Rp. 1,5 M

Kosmetik ilegal, palsu, dan mengandung bahan berbahaya disita BPOM Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Ribuan kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) dan mengandung bahan berbahaya senilai puluhan juta rupiah berhasil diamankan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) BENGKULU, Jumat (5/8).

Kosmetik-kosmetik tersebut diamankan BPOM Bengkulu ditiga kabupaten yang ada di Bengkulu. Diantaranya Kota Bengkulu, Bengkulu Selatan dan Mukomuko.

Kepala BPOM Bengkulu Yogi Abaso Mataram mengatakan, terhadap ribuan kosmetik tersebut dilakukan penyitaan. Tidak hanya itu, pihak toko yang menjual kosmetik-kosmetik ilegal serta mengandung bahan berbahaya tersebuk juga dimintai keterangan.

BACA JUGA:BPOM Bengkulu Sita Kosmetik Ilegal dan Berbahaya Senilai Rp. 92 Juta

“Dalam giat yang kita lakukan dilapangan kita berhasil mengamankan sebanyak 3.450 kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) senilai Rp 92,7 juta. Kosmetik ilegal tersebut diamankan di tiga daerah yakni Kabupaten Bengkulu Selatan, Kota Bengkulu, dan Kabupaten Mukomuko,” kata Yogi Abaso Mataram, pada bengkuluekspress.com

Ia menambahkan, berdasarkan hasil operasi yang dilakukan oleh BPOM bersama dengan Polda Bengkulu pada 25 Juli 2022 hingga 4 Agustus 2022 lalu, BPOM berhasil mengamankan sebanyak 412 item produk dengan total mencapai 3.450 buah kosmetik. Bahkan dari hasil operasi terdapat kosmetik palsu yang menyerupai kosmetik aslinya.

Untuk rincian dari hasil operasi tersebut yakni di Kabupaten Bengkulu Selatan ditemukan 1.810, Kota Bengkulu 252, dan Kabupaten Mukomuko 1.378 buah.

BACA JUGA:Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan 2 Pemuda di Bengkulu Diimbau Menyerahkan Diri

“Selain tanpa izin edar dan juga mengandung bahan berbahaya, kita juga temuka kosmetik dengan merek palsu. Kemasannya menyerupai namun yang membedakan adalah nama atau merek kosmetik. Seperti Vaseline menjadi vasenia,” ungkapnya.

Sementara itu, diungkapkan Yogi. Salah satu yang menjadi fokus pengawasan BPOM adalah produk kosmetik, dan jika memang tidak ada izin edar atau mengandung bahan berbahaya seperti merkuri akan ditindak. 

“Apabila terbukti, pelaku terancam pidana dengan Pasal 196 Undang-Undang tahun 2009 tentang Kesehatan maksimal hukuman penjara maksimal 15 tahun atau Rp1,5 miliar,” tutup Yogi. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: