Timsel Bawaslu Provinsi Bengkulu Persilakan Pihak yang Ingin Menggugat

Timsel Bawaslu Provinsi Bengkulu Persilakan Pihak yang Ingin Menggugat

Foto Suary/BE : Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Drs Heri Supriyanto M.Si, saat diwawancarai wartawan.--

Selain itu untuk peserta yang lolos 6 besar yang memiliki catatan di DKPP, menurutnya yang menjadi pertimbangan sesuai aturan adalah hasil keputusan pengadilan.

"Rekam jejak sudah kita lakukan secara kolektif dan sesuai aturan tidak ada peserta yang memiliki catatan di Pengadilan sesuai dengan aturan," ujarnya.

Heri juga menyatakan, timsel hanya melakukan verifikasi atas berkas yang ada sesuai aturan dan uji faktual, serta membuka peluang semua pihak mengirimkan masukkan catatannya.

Saat ini semua berkas dan catatan sudah dikirim ke Bawaslu RI untuk pertimbangan uji kepatutan dan uji kelayakkan oleh Bawaslu RI.

"Timsel hanya memverifikasi sesuai dengan data yang ada dan mengundang peserta dan semuanya juga kita kirim ke Bawaslu," tutup Heri.(CW2/Suary).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: