Oknum Polisi Aniaya ART Masih Ditahan, Jaksa Pelajari Berkas Perkara
Kasus oknum polisi Polda Bengkulu yang melakukan penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Asisten Rumah Tangganya (ART) masih terus berlanjut--
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Kasus oknum polisi Polda Bengkulu yang melakukan penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Asisten Rumah Tangganya (ART) masih terus berlanjut.
Dari proses sebelumnya, oknum polisi berinsial BA dan istrinya LE telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Satreksrim Polres Bengkulu. Namun untuk istrinya tidak dilakukan penahanan lantaran tengah mengandung alias hamil.
Saat ini, kasus KDRT tersebut masuk dalam tahap pelimpahan berkas dari penyidik Satreskrim Polres Bengkulu ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.
BACA JUGA:Kasus Karaoke ATT, Penyidik Panggil Ayah Korban dan Saksi Lain
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mangatakan, kasus KDRT yang dialami oleh Yesi Aprilia (20) warga Desa Pagar Banyu, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara tersebut sudah dilimpahkan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Saat ini pihak penyidik Satreskrim Polres Bengkulu sedang menunggu petunjuk dari pihak jaksa apabila berkas perkara kedua tersangka tersebut terdapat kekurangan.
“Kita sudah SPDP dan tahap 1. Tinggal di telaah dan kita menunggu selama 14 hari dari pihak kejaksaan. Apakah ada kekurangan berkas atau tidak,” kata AKP Welliwanto Malau, Jumat (29/7).
BACA JUGA:Oknum Polisi Aniaya ART Ditetapkan Tersangka
Sementara itu terhadap tersangka BA saat ini masih dilakukan penahanan. Sedangkan untuk tugas kepolisiannya dinonaktifkan sementara waktu sembari proses hukum berjalan.
“Tersangka masih kita tahan, untuk istrinya sudah ditetapkan tersangka,” sambung AKP Malau.
Disisi lain, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu Riky Musriza mengungkapkan. Saat ini dua berkas tersangka kasus KDRT yang dilakukan oleh oknum polri dan bhayangkari tersebut telah diterima pihaknya. Namun kedua berkas tersebut masih dipelajari oleh pihak jaksa.
“Penyerahan berkas tahap pertama sudah dan saat ini masih dipelajari,” ungkap Riky Musriza pada bengkuluekspress.com
Diketahui kejadian penganiayaan yang terjadi pada diri Yesi ini dilakukan oleh majikannya yang merupakan anggota kepolisian di Bengkulu ini dalam kurun 2 bulan terakhir. Dimana aksi penganiyaan tersebut lantaran masalah sepele. Akan tetapi aksi penganiayaan tersebut membuat sekujur tubuhnya mengalami luka-luka.
Selain itu dari penuturan Yesi, bahwa pernah dirinya tidak boleh masuk kedalam rumah pada saat malam hari dengan kondisi hujan dan dirinya dihukum berdiri hingga pagi, karena masalah sepele. Bahkan Yesi juga menyampaikan, bahwa lantaran bangun telat dirinya disiram dengan air panas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: