Kasus Karaoke ATT, Penyidik Panggil Ayah Korban dan Saksi Lain
Tempat hiburan keluarga, Karaoke Ayu Ting-Ting di Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik Satreskrim Polres Bengkulu akan memanggil pelapor dan saksi guna meminta klarifikasi terkait kasus meninggalnya tiga pengunjung di karaoke Ayu Ting-ting beberapa waktu lalu.
Pemanggilan terhadap pelapor tersebut ditujukan pada orang tua korban atas nama Sara Audia warga Kabupaten Empat Lawang yang diduga meninggal dunia saat meminum minuman keras oplosan disalah satu room karaoke Ayu Ting-ting.
Kuasa hukum pelapor atau keluarga korban yakni Reno Andriansyah mengatakan, pemanggilan terhadap pelapor dan saksi tersebut dilakukan penyidik unit tipiter Satreksrim Polres Bengkulu untuk memberikan klarifikasi.
BACA JUGA:Waspada Akun Palsu Mengatasnamakan Gubernur Bengkulu
Ia menambahkan, pelapor dalam kasus kematian Sara Audia tersebut dilayangkan dalam laporan nomor LP-B/609/VII/2022/Polda Bengkulu tertanggal 7 Juli 2022 oleh ayahnya bernama Limei (47) warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
“Hari Senin (1/8) nanti pelapor atau ayah dari korban Sara audia beserta para saksi di mintai keterangannya di Polres Bengkulu. Surat pemanggilannya telah sampai ke kita,” kata Reno Andriansyah, Jumat (29/7) pada bengkuluekspress.com.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau menyampaikan, pihaknya telah melaksanakn gelar perkara terlebih dahulu sebelum melakukan klarifikasi terhadap pelapor.
BACA JUGA:Dispora Tutup TPA Belakang GOR Sawah Lebar, Atisar: Akan Dibangun GOR Bulu Tangkis
Masih kata AKP Malau, laporan Limei saat ini menjadi tanggung jawab pihak Satreskrim Polres Bengkulu pasca laporan tersebut dilimpahkan dari Polda Bengkulu ke Polres Bengkulu.
“Kita terima minggu lalu pelimpahan dari Dit Reskrimum Polda Bengkulu terkait laporan dari salah satu korban. Hasilnya sejauh ini kami telah melaksanakan gelar, satu undangan klarifikasi sudah dikirimkan untuk satu orang,” tutup AKP Welliwanto Malau.
Diketahui sebelumnya, Limei melalui kuasa hukumnya melaporkan kejadian sebab kematian anaknya yang diduga ada kelalaian dari pihak management karaoke Ayu Ting-ting ke pihak kepolisian.
Dalam laporan itu, perkara yang dilaporkan Limei adalah kelalaian yang menyebabkan kematian sesuai dengan pasal 359 KUHPidana, pasal 204 KUHPidana juncto pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (TRI)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: