Pengendara Motor Gunakan Plat Dinas Palsu Terjaring Razia

Pengendara Motor Gunakan Plat Dinas Palsu Terjaring Razia

Motor warga Bengkulu saat diamankan lantaran menggunakan plat palsu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-

Kombes Pol Sumadji mengatakan, kegiatan penertiban dan kepatuhan pajak ini digelar selama tiga hari mendatang, terhitung sejak tanggal 26 sampai dengan tanggal 28 Juli 2022.

Ia menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk menambahkan kesadaran masyarakat akan kepatuhan pembayaran pajak guna menghidupi roda ke pemerintahan saat ini.

“Dari operasi yang dilakukan sejak kemarin hingga saat ini, sedikitnya ada 40 kendaraan yang terjaring penertiban kepatuhan pembayaran pajak,” kata Kombes Pol Sumardji, pada bengkuluekspress.com

Sementara itu dari kegiatan yang berlangsung, pihaknya tidak memberikan tindakan hukum berupa tilang. Namun memberikan penindakan yang sifatnya mengingatkan ataupun berupa teguran.

Hal itu dilakukan pihaknya untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya melakukan pembayaran wajib pajak di Kota Bengkulu.

“Penindakan yang kita lakukan sifatnya mengingatkan dan tidak memberikan tindakan hukum berupa tilang melainkan surat teguran dengan diberikan surat pemberitahuan yang harus ditanda tangani dan dibayar oleh masyarat tersebut,” ungkapnya.

Selain kegiatan daripada penertiban pembayaran pajak, Ditlantas Polda Bengkulu bersama dengan BPKD Provinsi Bengkulu  dan Jasa Raharja akan melakukan kegiatan pemutihan wajib pajak yang akan dilakukan pada Agustus mendatang. 

“Kegiatan pemutihan wajib ini seperti bebas denda, balik nama kendaraan gratis, sehingga momen ini dapat digunakan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat,” tutup Kombes Pol Sumardji. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: