Tanah Warga Betungan Diduga Diserobot Mantan Pejabat dan Disertipikatkan BPN

Tanah Warga Betungan Diduga Diserobot Mantan Pejabat dan Disertipikatkan BPN

Warga Betungan yang tanahnya diserobot mantan pejabat pemprov Bengkulu saat meminta bantuan DPRD Kota Bengkulu, Selasa (26/07).-(foto: firman triadinata/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Sebanyak 7 orang warga RT 13 Jalan Pir Air Kemuning Kelurahan Betungan meminta pertolongan pendampingan dari DPRD Kota Bengkulu terkait masalah yang mereka alami. Warga tersebut mengaku tanah kebun milik mereka sudah diserobot orang lain yang dikatakan merupakan salah seorang mantan pejabat Provinsi Bengkulu. 

Diceritakan Ruslaini salah seorang warga kepada dewan, hal tersebut diketahui warga saat hendak mengurus sertipikat tanah mereka. Namun saat di BPN, urusan tersebut tidak bisa dilanjutkan karena tanah tersebut sudah disertipikatkan atas nama orang lain yang merupakan tetangga kebun warga itu sendiri atas nama Muklis dan dipecah lagi atas nama isteri serta anaknya.

"Tanah kami itu disertipikatkan orang lain dan anehnya sertipikat itu bisa keluar tanpa sepengetahuan kami masyarakat. Sedangkan tanah itu kan posisinya digarap masyarakat kan berarti jelas. Tapi kok BPN dengan santainya bisa mengeluarkan sertipikat tersebut dengan alasan pak Mukhlis ini punya surat SKT tahun 86. Kami kecewa dengan BPN dan kami minta pertolongan sama anggota dewan semoga kami dapat petunjuk karena kami masyarakat biasa kalau masalah hukum kami enggak ngerti," jelasnya, Selasa (26/07).

BACA JUGA:Perang Rusia - Ukraina Berdampak ke Harga Tepung Terigu di Bengkulu

Diceritakan Ruslaini, awalnya Mukhlis ini memang memiliki lahan seluas 2 hektar di samping kebun warga. Namun pada 2021 lalu  mereka ingin mengurus pembuatan sertipikat di BPN dan terkendala karena sudah disertipikatkan atas nama orang lain. Hingga kasus ini dibawa ke PTUN dan dimenangkan pihak Mukhlis yang menurut warga banyak kejanggalan yang terjadi selama proses persidangan.

Saat ini warga pun tengah mengajukan banding ke PTUN Medan atas putusan hakim di persidangan sebelumnya yang memenangkan pihak Mukhlis. Dijelaskan Ruslaini, sebenarnya ada 10 warga yang tanahnya diserobot, namun hanya 7 orang yang bersedia menggugat karena terkendala biaya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Pudi Hartono mengatakan pihaknya akan membantu melakukan upaya pendampingan terhadap masalah yang dihadapi warga. Ia pun menduga, ada keterlibatan oknum-oknum tertentu dalam kasus ini karena terdapat banyak kejanggalan yang terjadi.

BACA JUGA:Antisipasi Keadaan Darurat, 15 Prajurit Brigif Para Raider 17 Terjun Payung di Langit Bengkulu

"Jadi gini ya hari ini kita dapat audiensi dari masyarakat di Selebar khususnya di warga Betungan mereka ini lahannya diserobot oleh ya kalau mereka bilang mafia. Kemarin mereka bersuara konsultasi dengan kuasa hukum mereka dan mereka berperkara di PTUN, keputusan pertama itu menyatakan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN itu sah dengan bukti-bukti yang diyakinkan oleh para saksi. Namun memang dari alur dan fakta persidangan banyak yang janggal. Jadi tadi disampaikan tenaga ahli kita, nanti akan kita bantu mereka mengajukan gugatan di pengadilan dan kita dampingi," jelas Pudi.

Padahal, para warga sudah menjadikan lahan kebun tersebut untuk menggantungkan hidup mereka sehari-hari. Dikhawatirkan jika berdasarkan banding hasilnya tetap tidak berubah akan adanya aksi nekad oleh warga yang merasa sakit hati dan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: