DKP Kota Bengkulu Sudah 14 Tahun Tak Hasilkan PAD

DKP Kota Bengkulu Sudah 14 Tahun Tak Hasilkan PAD

Hearing Komisi I bersama DKP Kota Bengkulu, Senin (25/07)-(foto: firman triadinata/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Komisi I DPRD Kota Bengkulu menggelar hearing bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu, Senin (25/07).

Selaku mitra kerja, dewan mempertanyakan program kerja hingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan oleh DKP. Dewan mendorong agar DKP lebih inovatif untuk mengelola sektor perikanan agar bisa menghasilkan PAD.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto menjelaskan pihaknya mempertanyakan PAD yang dihasilkan DKP untuk berkontribusi membangun kota Bengkulu. Dewan juga meminta DKP mengusulkan ke dewan jika ada kegiatan yang masih terkendala anggaran untuk 2023.

BACA JUGA:Pedagang Masih Jualan di Trotoar, Ini Kata Kadis Kominfo Kota Bengkulu

"Kita tadi pertanyakan adakah PAD yang dihasilkan DKP, mereka bilang tidak ada. Mereka bilang ini berkenaan karena adanya perda yang sudah lama. Sehingga kami usulkan tadi untuk revisi perda yang sudah tua itu yang berkaitan dengan banyak hal sehingga kedepan DKP bisa menghasilkan PAD walaupun itu kecil. Kita juga mendorong DKP juga membina UMKM dalam budidaya benih ikan yang masih belum terkoordinir di Kota Bengkulu," jelas Bambang.

Sementara itu, Kadis DKP Kota Bengkulu Tarzan Naidi S Pi menjelaskan memang sejak 2008 lalu, DKP Kota tak memungut retribusi terhadap nelayan kecil sesuai edaran Menteri Kelautan dan Perikanan. Sebelumnya, meskipun kecil DKP ikut mendulang PAD senilai Rp 48 juta per tahunnya.

"Sejak adanya edaran dari Menteri Kelautan dan Perikanan kami berhenti memungut retribusi. Karena nelayan saat itu dalam keadaan sulit jadi diputuskan tidak boleh memungut retribusi. Karena edaran menteri itu, perda kita vakum. Sampai saat ini kita belum berani memungut retribusi lagi," jelas Tarzan.

BACA JUGA:Diajak ke Hotel, Gadis Bengkulu Disetubuhi, Pelaku Pemuda Benteng

Setelah ini, Dewan pun meminta DKP mengusulkan revisi perda agar DKP kembali bisa memungut retribusi dari sektor lain seperti UMKM pembibitan ikan dan lainnya. DKP diharapkan tidak berdiam diri dan harus menciptakan inovasi terkait pemungutan PAD untuk kota Bengkulu. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: