BREAKING NEWS! Lagi Asyik Isap Ganja di Benteng Marlborough, 3 Pemuda Ditangkap

BREAKING NEWS! Lagi Asyik Isap Ganja di Benteng Marlborough, 3 Pemuda Ditangkap

Ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja saat diperiksa penyidik-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja di wilayah hukum Polres Bengkulu.

Ketiga pelaku berinisial BB (26), BF (23), TH (19) diamankan Satresnarkoba Polres Bengkulu saat tengah pesta narkoba di objek wisata Benteng Malborough Kota Bengkulu.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Iptu Edi Hermanto Purba didampingi KBO Satresnarkona Polres Bengkulu Ipda Hengki Hermansyah mengatakan, saat dilakukan penangkapan ketiga pelaku tengah berkumpul dan melakukan pesta ganja bersama dengan rekan-rekannya.

BACA JUGA:Korban Bunuh Diri di Pantai Panjang Diduga Pelaku Pembunuhan

“Jadi ketiga pelaku ini kita amankan di Benteng Malborough pada malam hari. Saat itu para tersangka tengah pesta ganja,” kata Iptu Edi H. Purba, Senin (25/7) pada bengkuluekspress.com

Ia menambahkan saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, Satresnarkoba Polres Bengkulu mengamankan beberapa orang lainnya. Namun dari hasil urine hanya tiga orang yang terbukti mengkonsumsi narkotika jenis ganja yang dilengkapi dengan barang bukti ganja saat dilakukan penggeledahan.

“Ada 6 orang tapi yang terbukti ada 3 orang dari hasil tes urine dan juga barang bukti yang kita temukan saat dilakukan penangkapan," sambungnya.

BACA JUGA:130 Orang Warga Bengkulu Selatan Diserang DBD

Iptu Edi juga menyebutkan dari tangkapan yang dilakukan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4 paket narkotika jenis ganja.

Sementara itu, terhadap ketiga pelaku saat ini telah diamankan ke Polres Bengkulu dan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bengkulu.

“Ketiga pelaku sudah kita amankan dan kita tahan. Saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” tutup Iptu Edi H Purba. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: