Pasca Kerusuhan di PT Pamorganda, 3 Orang Warga Bengkulu Utara Diamankan

Pasca Kerusuhan di PT Pamorganda, 3 Orang Warga Bengkulu Utara Diamankan

Salah seroang warga desa Pasar Ketahun berinisial LU saat diperiksa oleh pihak jajaran Satreskrim Polres BU, Selasa (19/7)-(foto: aprizal/bengkuluekspress.disway.id)-

ARGA MAKMUR, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pasca kericuhan yang terjadi di kantor PT Pamorganda pada 14 Juli 2022 lalu, pihak Polres Bengkulu Utara saat ini telah menyita sejumlah barang bukti serta telah memeriksa beberapa saksi setelah adanya laporan resmi dari pihak PT Pamorganda.

Hasilnya, informasi terbarunya 3 warga dari 3 desa penyanggah yakni Pasar Ketahun, Lubuk Mindai dan Talang Baru diamankan di Mapolres Bengkulu Utara (BU), Selasa dini hari (19/7).

"Ya, terkait aksi kemarin, kita telah menerima laporan secara resmi oleh pihak perusahan sehari setelah kejadian yakni (15/7) lalu. Saat ini kita telah mengumpulkan barang bukti dari hasil olah TKP dan memeriksa beberap saksi. Hari ini juga beberapa warga juga sudah kita amankan yang diduga terlibat dala aksi pengrusakan," kata Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana SIK MM.

BACA JUGA:Warga Desa Penyanggah Bengkulu Utara Serang Kantor PT Pamorganda

Ditambahkannya, barang bukti yang telah dikumpulkan yakni pecahan material seperti kaca jendela, serta material berupa batu yang diambil dari lokasi kericuhan tersebut.

Sementara untuk saksi pihaknya telah memeriksa seluruh anggota Satpam yang saat bertugas pada hari kejadian. Dan terkhusus dengan 3 warga yang diamankan yang diduga telah melakukan pengrusakan Kantor PT Pamorganda. Namun dari hasil olah TKP total warga yang diduga melakukan pengrusakan berjumlah 13 orang termasuk 3 warga yang telah diamankan pada saat ini.

"Yang jelas terkait dengan hal ini kita akan lakukan semaksimal mungkin. Untuk 3 warga yang telah diamankan yakni LU warga Desa Pasar Ketahun, RI dan MR Warga Talang Baru," ungkap Kapolres

BACA JUGA:Pelaku Pembacokan Polisi dan Satpam PT Pamorganda Diperkirakan 4 Orang

Dirinya juga menjelaskan, terdapat 2  warga yang diamankan oleh pihak Polda Bengkulu. Akan tetapi kedua warga tersebut merupakan Laporan Polisi (LP) yang pertama yang diajukan oleh pihak Perusahaan ke Mapolda Bengkulu.

"Untuk kedua warga lainnya yang juga diamankan di Polda Bengkulu, namun beda LP," tandasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: