Puluhan Sopir Truk Demo ke PT Pertamina Pulau Baai Bengkulu
Barisan truk di depan PT. Pertamina Pulau Baai saat menggelar aksi mempertanyakan pelarangan pembelian solar subsidi untuk dump truk-FOTO Suary/BE -
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Puluhan sopir truk menggelar aksi unjuk rasa di PT. Pertamina Pulau Baai Bengkulu, Senin (11/7). Mereka mempertanyakan pelarangan kebijakan mobil dump truk tidak boleh membeli solar bersubdisi di SPBU.
Puluhan supir memarkirkan kendaraannya di depan Kantor Regional PT. Pertamina Pulau Baai Bengkulu untuk mempertanyakan kebijakan pelarangan pembelian solar subsidi untuk dump truk angkutan material galian C, pertambangan dan hasil perkebunan kelapa sawit kepada PT. Pertamina Pulau Baai.
Abuy, salah seorang sopir angkutan batu bara, mengatakan, pihaknya menyayangkan pelarangan itu karena hanya untuk dump truk, sedangkan kepemilikan dump truk di Bengkulu mayoritas adalah sopir perorangan bukan milik perusahaan.
Sopir pemilik truk pribadi demo di depan PT. Pertamina Pulau Baai saat menggelar aksi mempertanyakan pelarangan pembelian solar subsidi untuk dump truk-suary/bengkuluekspress-
"Besok kami akan menggelar demo sedangkan hari ini hanya mempertanyakan kepada PT. Pertamina kenapa pelarangan pembelian solar subsidi tersebut hanya untuk dump truk, sedangkan mobil box yang jelas - jelas milik perusahaan masih boleh," ungkap Abuy, Senin (11/7).
Selain itu, Razi salah seorang sopir truk angkutan sawit sangat memberatkan pihaknya yang merupakan pemilik dump truk pribadi, jika mereka harus membeli Dexlite atau pun Pertamina Dex maka akani menimbulkan kerugian kos bagi para sopir truk atau kenaikan harga barang bangunan yang berasal dari galian C.
Sedangkan untuk sopir truk batubara, tandan buah segar (tbs) sawit, cangkang sawit akan menimbulkan kerugian bagi para sopir pemilik truk pribadi. Dikarenakan harga biaya angkut batubara dan sawit tidak mengalami kenaikan.
"Kalo kami tidak boleh beli solar lagi maka harga bahan bangunan akan naik, kalo sopir batubara dan sawit rugi kita karena ongkos angkut tidak mengalami kenaikan," jelas Razi.
Untuk diketahui pelarangan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 tentang Pembatasan Penggunaan Solar Subsidi dan dipertegas kembali dengan Surat Edaran Kementerian ESDM RI No. 3.E/EK.05/DJE.B/2022 dan Surat Edaran Kementerian ESDM RI No. 4.E/MB.01/DJB.S/2022 menyatakan bahwa mobil Tanki BBM/GAS, Mobil Dump Truck, Mobil Pengangkut Hasil Pertambangan, Mobil CPO, mobil Truck Trailer, Mobil Truck Pengaduk Semen dan Mobil Pengangkut Hasil Perkebunan (TBS, cangkang Sawit) dilarang untuk menggunakan solar bersubsidi.(CW2/Suary)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: