Alasan Kemanusiaan, Istri Anggota Polisi Aniaya ART Tidak Ditahan

Alasan Kemanusiaan, Istri Anggota Polisi Aniaya ART Tidak Ditahan

Bengkulu, bengkuluekspress.com - LE istri dari anggota polisi Polda Bengkulu yang terbukti melakukan tindak penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangganya (ART) harus melakukan wajib lapor ke Polres Bengkulu. LE saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka pasca pihak Satreskrim melakukan gelar perkara atas kasus penganiayaan yang dialami oleh Yesi Aprilia (20). Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady mengatakan, meski telah ditetapkan tersangka. Namun LE saat ini tidak ditahan melainkan harus melakukan wajib lapor. “Suaminya sudah kita tahan sedangkan untuk istrinya sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Namun untuk penahanan memang tidak kita tahan karena alasan kemanusiaan,” kata AKBP Andi Dady, Jumat (17/6). Ia menambahkan, meski tersangka tidak ditahan akan tetapi proses hukum yang dijalaninya masih akan terus berjalan sebagaimana pasal yang dilanggar. “Yang bersangkutan saat ini memang membutuhkan perawatan karena sedang hamil dan masih harus mengurus anaknya yang masih kecil kita masih juga mempertimbangkan psikologis anaknya. Namun untuk proses hukumnya tetap berjalan sebagaimana mestinya dan diharuskan wajib lapor seminggu dua kali,” jelasnya. Selain itu, dari hasil gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian. LE dan suaminya memang melakukan tindak penganiayaan yang mengakibatkan korban Yesi mengalami luka bakar hingga memar disekujur tubuhnya. Ironisnya, gaji atau bayaran yang harus diterima korban selama bekerja pada tersangka sejak bulan Desember lalu hingga saat ini tak kunjung diterima. Bahkan dampak yang ditimbulkan dari kasus ini korban mengalami trauma sehingga membutuhkan pendampingan. “Untuk perannya istrinya, setiap tidak ada kecocokan ART melakukan pekerjaan maka dilakukan kekerasan baik melalui ucapan maupun dengan tindak kekerasan,” tutup AKBP Andi Dady. Atas perbuatan tersangka diterapkan pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: