Diduga Korupsi Dana Desa, Kades & Bendahara Ditahan

Diduga Korupsi Dana Desa, Kades & Bendahara Ditahan

  TAIS, bengkuluekspress.com - Usai dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik Kejari Seluma akhirnya menetapkan Sr (kepala desa) dan Ja (bendahara) Desa Arang Sapat sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa tahun 2020. Kedua tersangka kemudian langsung ditahan dan dititipkan ke Polres Seluma guna mempermudah pemeriksaan dan dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti (BB). \"Keduanya diduga melakukan tindakan pidana korupsi dana desa (DD) tahun 2020 dan ditahan selama 20 hari kedepan serta telah dititipkan di tahanan Polres Seluma dengan tiga alasan dalam KUHAP,\" ujar Kajari Seluma, Wuriadi Paramita SH didampingi Kasi Intel Kejari, Andi Setiawan SH dan Kasi Pidsus A. Ghufroni SH, kepada wartawan, Selasa (15/6). Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Seluma, dari dugaan tindakan kedua tersangka tersebut, telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 700 juta dan diperkuat lagi dengan tiga bukti akan penyimpangan dalam kasus ini. \"Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa dari dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 700 juta,\" imbuhnya. Adapun kerugian tersebut dari beberapa item pembangunan diantaranya, pembangunan tembok penahan tanah, saluran pembuangan air limbah, plat deker, pemeliharaan taman, pengerasan jalan lingkar desa. \"Terdapat beberapa item pekerjaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, bahkan ada diantaranya yang tidak dikerjakan sama sekali,\" tambahnya. Kemudian keduanya akan dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU nomor 20 tahun 2021 dengan ancaman 4 tahun Penjara. Namun sejauh ini penyidik masih melakukan pemberkasan guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, salah seorang tersangka, Sr saat dikonfirmasi wartawan, enggan berkomentar banyak. Begitu juga dengan Ja, tak memberikan komentar, melainkan sepenuhnya menyerahkan kepada penyidik. \"No comment, silakan tanya sama penyidik saja,\" singkatnya. Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(PMD), Nopetri Elmanto MSi, kepada wartawan belum mengetahui akan penetapan tersangka Kades dan bendahara Desa Arang Sapat tersebut. Hanya saja, ia mengatakan akan terlebih dahulu melaporkan ke bupati untuk bisa ditindaklanjuti. Termasuk penunjukan penjabat sementara (PJS) kepala desa untuk menjalankan roda pemerintahan \"Roda pemerintahan tetap harus jalan, dalam waktu dekat ini PMD akan menunjuk Pjs Kades,\" imbuh Nopetri. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: